Izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pengusaha terlalu berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik.
Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba bisnis dapat meningkat karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana agar usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik menggunakan kode 28151.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya.
Ketika memilih kode KBLI 28151 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 28151, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan surat izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat hendak mendapatkan NIB, pebisnis dapat mendaftar melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Mengisi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengcek data-data dan review NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui media online, maka dibutuhkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan di Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Oven, Perapian Dan Tungku Pembakar Sejenis Yang Tidak Menggunakan Arus Listrik tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha