Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Langkah Tepat Melegalkan Izin Usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik.

Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana biar bisnis Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam mengurus izin usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh masing-masing Pengusaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pebisnis Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik kodenya adalah 27120.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen/bagiannya, seperti control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. Termasuk sakelar pemutus aliran listrik, angker dinamo untuk untuk pabrik, surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase), panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik, relay listrik, pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik, sekering listrik, peralatan pemindah tenaga (power switching), saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter

Ketika memilih kode KBLI 27120 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 27120, izin usaha tidak bisa dipakai.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada pada pengusaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB adalah profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat membuat akun di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data-data dan rangkuman NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik

Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka dibutuhkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan lewat Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Peralatan Pengontrol Dan Pendistribusian Listrik tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version