Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Simpel Memiliki Izin Usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl jadi salah satu surat yang penting disiapkan oleh pengusaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl supaya usaha dapat sah secara hukum. Seringkali pemilik bisnis cuma mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl.

Padahal kalau bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah laba sampai terlepas dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.

Profit usaha bisa meningkat karna sesudah membuat izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Pengolahan Lainnya Ytdl dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh semua Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pebisnis.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Pengolahan Lainnya Ytdl adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl menggunakan kode 32909.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.

Ketika memilih kode KBLI 32909 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 32909, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Pengolahan Lainnya Ytdl

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai lokasi usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan musti mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Pengolahan Lainnya Ytdl

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat mendaftar pada laman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data serta rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Lainnya Ytdl

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diharuskan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Industri Pengolahan Lainnya Ytdl tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version