Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Langkah Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik usaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan.

Padahal jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah pelanggan sampai lolos dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah membuat izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya biar bisnis Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapat izin usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan

Saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pengusaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan menggunakan kode 28210.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh dan mesin penggilingan gabah), trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian, mesin pembersih dan pemilih atau penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.

Saat memasukkan kode KBLI 28210 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 28210, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih profesional karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Namun jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemilik usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika membuat NPWP Badan musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online di aplikasi Online Single Submission. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengajukan NIB, owner usaha wajib mendaftar pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Mengisi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek data-data dan review NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan

Jika NIB tersedia, baik itu usaha , ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila risiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha memakai media digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Mesin Pertanian Dan Kehutanan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version