Izin usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya adalah salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha cuma fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya.
Sementara itu kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar banyaknya laba bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam mengurus izin usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh seluruh Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya kodenya adalah 27320.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja, tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/ tinggi. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202
Saat memilih kode KBLI 27320 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 27320, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebagai informasi kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai domisili usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat situs OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB adalah data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha wajib mendaftar melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek formulir serta review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, atau besar pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang dijalankan adalah usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka diwajibkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh dinas yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Industri Kabel Listrik Dan Elektronik Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha