Sah! – Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola secara bersama oleh anggotanya, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan dan berbagi keuntungan yang diperoleh koperasi.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang terdiri dari orang-orang yang bergabung untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, di antaranya adalah keanggotaan sukarela, demokrasi, partisipasi ekonomi, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan, kerjasama antar koperasi, dan perhatian terhadap komunitas.
Secara sederhana, koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya untuk mencapai tujuan bersama, biasanya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Setiap anggota koperasi memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan, terlepas dari jumlah kontribusi modal yang dimiliki.
Di Indonesia, koperasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang dapat melakukan kegiatan ekonomi seperti halnya badan usaha lainnya, tetapi dengan prinsip keanggotaan yang lebih mengedepankan demokrasi dan kesejahteraan bersama.
Struktur Organisasi Koperasi
Koperasi memiliki struktur organisasi yang terdiri dari tiga organ utama, yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Setiap organ ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjalankan kegiatan koperasi, serta berfungsi untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan tujuan dan prinsip yang telah ditetapkan.
1. Rapat Anggota (RUA)
Rapat Anggota adalah organ tertinggi dalam koperasi. Anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam rapat ini, tanpa memperhatikan jumlah modal yang mereka miliki. Rapat Anggota bertugas untuk membuat keputusan-keputusan penting dalam koperasi, seperti:
- Menetapkan dan mengubah anggaran dasar koperasi.
- Memilih pengurus dan pengawas.
- Menetapkan kebijakan umum koperasi.
- Mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan koperasi.
Rapat Anggota biasanya diadakan setahun sekali atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing koperasi.
2. Pengurus
Pengurus adalah organ yang bertanggung jawab menjalankan operasional koperasi sehari-hari. Tugas pengurus meliputi:
- Menyusun rencana dan kebijakan untuk kegiatan koperasi.
- Mengelola keuangan dan aset koperasi.
- Menjalankan usaha koperasi sesuai dengan keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota.
- Menyusun laporan keuangan dan kegiatan untuk disampaikan pada Rapat Anggota.
Pengurus terdiri dari beberapa orang yang dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota. Mereka memiliki masa jabatan tertentu, biasanya lima tahun, dan dapat dipilih kembali jika dianggap memenuhi kriteria yang dibutuhkan.
3. Pengawas
Pengawas bertugas untuk mengawasi jalannya kegiatan koperasi, memastikan bahwa pengurus menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Tugas pengawas meliputi:
- Memeriksa laporan keuangan koperasi.
- Mengawasi kegiatan operasional koperasi.
- Memberikan rekomendasi dan saran perbaikan kepada pengurus jika diperlukan.
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pengawas juga dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota dan memiliki masa jabatan yang sama dengan pengurus.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar pengoperasiannya. Beberapa prinsip utama koperasi yang diakui secara internasional adalah:
- Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi bersifat sukarela, artinya setiap individu dapat bergabung tanpa adanya paksaan. Selain itu, keanggotaan koperasi terbuka untuk siapa saja yang ingin bergabung dan memenuhi persyaratan koperasi. - Demokrasi
Koperasi dijalankan dengan prinsip demokrasi, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan, terlepas dari jumlah modal yang mereka miliki. - Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota koperasi berpartisipasi secara aktif dalam kontribusi ekonomi, misalnya dengan menyetor modal atau menggunakan layanan koperasi. - Otonomi dan Independen
Koperasi memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan usahanya dan tidak bergantung pada pihak lain dalam pengambilan keputusan. - Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan mereka dalam mengelola koperasi. - Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi diharapkan bekerja sama dengan koperasi lainnya untuk memperkuat dan mengembangkan jaringan usaha, serta meningkatkan daya saing. - Perhatian terhadap Komunitas
Koperasi juga berperan aktif dalam pembangunan komunitas dan memprioritaskan kepentingan sosial dan ekonomi anggota serta masyarakat luas.
Keuntungan Bergabung dalam Koperasi
Bergabung dengan koperasi memberikan berbagai keuntungan bagi anggotanya, di antaranya:
- Kesejahteraan Ekonomi
Anggota mendapatkan akses ke berbagai layanan yang lebih terjangkau, seperti pinjaman dengan bunga rendah, serta pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. - Demokrasi Ekonomi
Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan, memberikan mereka kendali atas kebijakan dan arah koperasi. - Pendidikan dan Pelatihan
Anggota memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan, yang bermanfaat dalam kehidupan pribadi maupun usaha mereka. - Solidaritas dan Kerjasama
Koperasi mendorong anggotanya untuk saling membantu dan bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama, yang dapat memperkuat hubungan sosial antar anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang dikelola dan dimiliki oleh anggotanya, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, dan budaya anggota.
Struktur koperasi terdiri dari tiga organ utama: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas, yang bekerja secara bersama-sama untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan tujuan bersama.
Melalui koperasi, anggota dapat memperoleh berbagai keuntungan yang tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan budaya, yang mendukung terciptanya kesejahteraan bersama dalam komunitas koperasi.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406