Sah! – Kemajuan pesat dalam teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah gaya hidup manusia. Jejaring sosial, terutama media sosial, kini mendominasi interaksi di dunia maya.
Media sosial memungkinkan komunikasi tanpa hambatan ruang dan waktu, sehingga orang dapat berinteraksi dan berbagi informasi dengan mudah.
Namun, ada juga sejumlah kelemahan yang muncul. Penggunaan bahasa di media sosial seringkali menyimpang dari kaidah Bahasa Indonesia yang benar.
Salah satu contoh masalah ini adalah pembuatan stiker WhatsApp yang menggunakan identitas seseorang tanpa izin, yang merupakan tindakan kriminal yang sering kali kurang diperhatikan.
Jika pihak yang bersangkutan merasa dirugikan atau haknya dilanggar akibat penyebaran stiker yang menampilkan wajahnya, mereka dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
Selanjutnya, tindakan mengedit stiker wajah telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Pasal 32 ayat (1) UU ITE mencakup unsur tindak pidana baik subjektif maupun objektif. Unsur subjektif dalam pasal ini melibatkan niat yang disengaja dan tindakan yang melanggar hukum.
Sementara itu, unsur objektifnya mencakup tindakan mengubah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain.
Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada setiap individu yang memenuhi unsur tersebut adalah hukuman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Namun, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tidak lagi diterapkan jika seseorang telah mendapatkan izin untuk membuat stiker WhatsApp yang menampilkan wajahnya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) UU ITE, individu dapat dikenakan sanksi hukum jika mereka tanpa hak membuat, mendistribusikan, atau mentransmisikan data elektronik yang berisi citra seseorang tanpa izin yang bersangkutan. Dengan demikian, jika izin telah diperoleh, Pasal 32 Ayat (1) UU ITE tidak lagi berlaku.
Ketentuan Penggunaan Hak Cipta
Selain diatur dalam UU ITE, aspek hukum lain yang harus diperhatikan adalah undang-undang yang mengatur hak cipta.
Foto wajah seseorang tergolong dalam karya fotografi yang dikenal sebagai potret, sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 10 UU Hak Cipta.
Selain itu, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf l UU Hak Cipta, potret termasuk dalam kategori ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta.
Mengedit wajah seseorang untuk tujuan lelucon termasuk tindakan memodifikasi suatu ciptaan, yang sering kali dilakukan tanpa izin dari pemilik potret atau pencipta (pemegang hak cipta) karya tersebut.
Setiap karya dilindungi oleh hak moral dan hak ekonomi. Salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau melarang modifikasi terhadap karyanya, terutama jika modifikasi tersebut merugikan kehormatan atau reputasinya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-undang Hak Cipta. Dengan demikian, secara hukum, pelaku diwajibkan untuk mendapatkan izin sebelum melakukan modifikasi, seperti dalam kasus stiker yang menggunakan potret seseorang di WhatsApp.
Menurut artikel dari www.hukumonline.com, jika seseorang merasa tersinggung karena wajahnya dijadikan stiker di WhatsApp dan diedit untuk tujuan lelucon, pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana atas dasar tindak pidana penghinaan ringan.
Hal penting lainnya adalah meskipun pembuatan, modifikasi, dan penyebaran stiker WhatsApp dilakukan melalui sistem elektronik, sanksi pidananya tetap mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan UU 1/2023.
Tindak Pidana Penghinaan Ringan
Tindak pidana penghinaan diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku saat ini, serta dalam UU 1/2023 yang akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada tahun 2026.
Pasal 315 KUHP Pasal 436 UU 1/2023 Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling
banyak Rp4.5 juta.Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP meliputi:
- setiap bentuk penghinaan yang tidak berupa pencemaran nama baik secara lisan atau tulisan;
- yang dilakukan terhadap seseorang di tempat umum, baik secara lisan maupun tertulis, atau di hadapan orang tersebut melalui lisan atau tindakan;
- menggunakan surat yang dikirimkan atau disampaikan kepadanya; dan
- dilakukan dengan sengaja.
Ketentuan hukum mengenai penghinaan merupakan delik aduan, yang berarti perkara penghinaan hanya akan diproses jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Dengan kata lain, aparat hukum tidak dapat secara otomatis melakukan penyidikan atau penanganan kasus tanpa adanya laporan dari korban.
Hal ini juga tercantum dalam Pasal 440 UU 1/2023, yang menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 hingga Pasal 438 tidak dapat dituntut tanpa adanya pengaduan dari korban.
Pada intinya, penggunaan wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp berarti memanfaatkan informasi elektronik yang terkait dengan data pribadi seseorang.
Oleh karena itu, berdasarkan UU ITE, Anda diwajibkan untuk mendapatkan izin dari orang yang bersangkutan jika ingin menggunakan wajah mereka untuk stiker.
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) UU ITE melarang pengubahan informasi elektronik milik orang lain. Pelanggar ketentuan ini berisiko menghadapi hukuman penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Di samping itu, mengubah wajah seseorang untuk keperluan lelucon merupakan suatu modifikasi ciptaan yang melanggar hak moral pencipta, sesuai dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta.
Meskipun pembuatan dan modifikasi stiker WhatsApp dilakukan melalui sistem elektronik, sanksi pidananya tetap mengacu pada ketentuan dalam KUHP dan UU 1/2023 mengenai penghinaan ringan.
Sah! Indonesia hadir sebagai solusi dari berbagai legalistas bisnis anda. Masih bingung dengan masalah legalitas? tidak perlu khawatir!
Sah! menyediakan berbagai layanan legalitas bisnis yang anda butuhkan. Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi laman resmi Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sources;
Fakruddin, M. H., Yusuf, A., Savero, R. A., & Lael, A. A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Foto Seseorang Menjadi Stiker Whatsapp. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(7), 1-6.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016