Berita Hukum Legalitas Terbaru

Apakah Bumdes dan Bumdesma Termasuk Badan Hukum dan Bagaimana cara Pendaftarannya?

llustrasi Bumdes dan Bumdesma

Sah! – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) merupakan sebuah inovasi pemerintah untuk membantu perkembangan ekonomi pada desa-desa di Indonesia.

Bumdes dan Bumdesa berperan dalam mengelola usaha dan aset desa atas nama masyarakat guna mensejahterakan masyarakat desa.

Banyak pertanyaan Bumdes dan Bumdesa harus berbadan hukum, dalam artikel ini akan membahas secara umum tentang status keduanya sebagai badan usaha.

Pengertian Bumdes dan Bumdesa.

Bumdes dan Bumdesa merupakan 2 entitas yang memiliki tujuan yang untuk mensejahterakan ekonomi desa dan dibuat oleh pemerintah. Namun keduanya memiliki tugas dan makna yang berbeda.

Mulai dari pengertiannya, Bumdes merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia yang ada di desa tersebut.

Tujuan utama Bumdes adalah mensejahterakan ekonomi desa dan menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD).

Sedangkan Pengertian dari Bumdesma adalah badan usaha desa yang didirikan oleh 2 atau lebih desa yang bekerja sama untuk mengoptimalisasikan ekonomi dan mensejahterakan ekonomi masyarakat mereka.

Tujuan Bumdesma adalah untuk memperkuat desa-desa yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk bersaing dalam pasar serta membuat skala ekonomi yang lebih besar.

Dasar Hukum Bumdes dan Bumdesma

Adapun beberapa landasan hukum yang mengatur pengelolaan dari Bumdes dan Bumdesa itu sendiri.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Apakah Bumdes dan Bumdesma harus berbadan hukum?

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa Bumdes dan Bumdesma memiliki kewajiban berbadan hukum untuk menjadikan entitas yang sah.

Untuk mendapatkan legalitas badan hukum ini harus melalui tahapan pendaftaran yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Hal ini memiliki manfaat dalam legalitasnya dalam bidang ekonomi, seperti aktivitas hukum, kepemilikan aset hingga perlindungan hukum yang memudahkannya dalam mengusahakan kesepakatan dengan pihak ketiga maupun akses modal.

Ditambah mendapatkan pengakuan dari negara membuat Bumdes dan Bumdesma berhak atas bantuan pemerintah dalam menjalankan usahanya.

Dengan manfaat tersebut maka Masyarakat memiliki peluang dalam persaingan ekonomi dengan daerah perkotaan.

Bagaimana cara Pendaftaran Bumdes dan Bumdesma sebagai Badan Hukum?

Untuk mendapatkan status badan hukum tentu memiliki sebuah proses yang tertata dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dalam pasal 7 hingga 10.

Pasal 7 menjelaskan tentang pengertian umum Bumdes yang didirikan oleh satu desa saja  dan Bumdesma yang didirikan oleh dua desa ataupun lebih, yang tidak terikat batas administrasi dan beberapa rincian modal dalam pembentukan Bumdes dan Bumdesma.

Pasal 8 menegaskan bahwa Bumdes dan Bumdesma harus memiliki status badan hukum yang memiliki sertifikat dan menteri hukum dan ham.

Pasal 9 menjelaskan proses pendaftaran Bumdes dan Bumdesma yang harus dilakukan oleh pemerintah desa melalui sistem informasi desa, informasi ini selanjutnya akan diproses secara hukum oleh menteri hukum dan ham.

Proses tersebut terkait beberapa langkah, diantaranya:

  1. Pengajuan Nama

Dimana pengurus desa mengajukan nama melalui Sistem Informasi Desa dan dapat diakses melalui laman https://bumdes.kemendesa.go.id/. serta harus mengisi beberapa formulir.

  1. Persetujuan Nama

Jika nama yang diajukan memenuhi ketentuan, sistem akan mengeluarkan surat persetujuan nama secara elektronik.

Surat persetujuan ini memuat nomor pendaftaran nama, nama Bumdes dan Budesma yang disetujui, nama pemohon, tanggal pengajuan, dan tanggal kedaluwarsa.

  1. Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa

Musyawarah ini menghasilkan dokumen-dokumen penting seperti:

  • Berita acara musyawarah desa/musyawarah antar desa.
  • Peraturan desa atau peraturan bersama kepala desa tentang pendirian Bumdes dan Budesma dan pengesahan anggaran dasar.
  • Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Bumdes dan Budesma.
  • Rencana program kerja Bumdes dan Budesma.
  1. Pendaftaran Badan Hukum

Para pengurus melakukan pengisian data dan memasukan dokumen terkait kepada Sistem Informasi Desa secara elektronik. Setelah diunggah dokumen-dokumen tersebut  akan di verifikasi oleh pihak kementerian.

  1. Penerbitan Sertifikat Badan Hukum

Jika semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi berhasil, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Bumdes dan Budesma secara elektronik.

Terakhir Pasal 10 yang menjelaskan bahwa pendirian Bumdes dan Budesma harus berdasarkan kebutuhan masyarakat serta kelayakan usaha dari berbagai aspek seperti ekonomi, keuangan dan model bisnis.

Hal ini memerlukan persetujuan dari berbagai masyarakat desa yang membutuhkan sebuah musyawarah kepada pihak-pihak terkait.

Secara keseluruhan Bumdes dan Bumdesma merupakan entitas yang didirikan pemerintah atas dasar kebutuhan masyarakat untuk mensejahterakan masyarakat desa.

Bumdes sendiri merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh satu desa, dan Bumdesma didirikan atas dua desa atau lebih dalam melakukan kolaborasi dalam bidang ekonomi.

Bumdes dan Bumdesma memerlukan sertifikasi badan hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar mendapatkan manfaat legalitas entitasnya dan diakui secara negara.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk dalam membuat suatu Firma. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source :

https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/memahami-dan-mengerti-badan-usaha-milik-desa-bumdes-45

https://dpmd.jatimprov.go.id/component/content/article/90-berita/1537-bumdesabumdesma-bisa-memperoleh-status-badan-hukum

https://dpmd.jemberkab.go.id/artikel/10105/pendaftaran-badan-hukum-bumdesabumdesma

https://anjirmuara.baritokualakab.go.id/bumdesma-adalah

https://babel.kemenkum.go.id/berita-utama/bangun-ekonomi-lokal-kemenkumham-babel-sosialisasikan-layanan-badan-hukum-ke-bumdes-desa-kace-timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *