Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Apakah Notaris Dibayar Negara? Simak Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU

A legal professional's workspace featuring Lady Justice statue, documents, and a laptop.
Apakah Notaris Dibayar Negara? Simak Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU (www.kaboompics.com/Pexels)

Notaris adalah pejabat umum yang bukan pegawai negeri, sehingga pendapatannya berasal dari honorarium klien bukan dari negara. Tarif jasa notaris diatur dalam Permenkumham dan standar profesi. Namun, dalam kondisi tertentu seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau saat ditunjuk sebagai saksi/ahli, notaris dapat menerima pembayaran dari negara. Ulasan ini juga membedakan peran notaris dengan PPAT dan menjelaskan dasar hukum UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Definisi dan Status Notaris Sebagai Pejabat Umum

Notaris memegang peran penting dalam sistem hukum Indonesia. Ia diakui sebagai pejabat umum yang membuat akta autentik berdasarkan UU.

Status notaris bukan sebagai pegawai negeri. Ia adalah jabatan keperdataan yang bekerja secara mandiri dan independen.

Pertanyaan apakah notaris dibayar negara sering muncul. Jawabannya, notaris tidak digaji negara, melainkan dibayar oleh klien.

Pembayaran notaris berupa honorarium dari imbalan jasa. Tarifnya diatur dalam Permenkumham No. 14 Tahun 2019 tentang tarif honorarium notaris.

Notaris berbeda dengan PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT memiliki kewenangan khusus di bidang pertanahan dan pengaturan tanah.

Dalam program PTSL, negara dapat menunjuk notaris sebagai PPAT. Negara membayar jasa notaris untuk pembuatan akta tanah dalam program ini.

Notaris juga bisa menerima pembayaran dari negara saat menjadi saksi atau ahli. Hal ini diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Dasar hukum utama status notaris adalah UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. UU ini mengubah UU sebelumnya dan mengukuhkan peran notaris sebagai pejabat umum.

Perbedaan Notaris dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Banyak orang mengira notaris menerima gaji tetap dari negara. Pandangan itu muncul karena notaris dianggap sebagai pejabat negara. Faktanya, UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris secara jelas membedakan antara notaris dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Notaris bukanlah PNS. Kelembagaan dari notaris adalah profesi publik atau sering disebut sebagai pejabat umum. Tugasnya melayani kebutuhan masyarakat dalam membuat akta otentik dan dokumen hukum lainnya.

PNS bekerja di bawah pemerintah dengan gaji pasti dari APBN. Mereka memiliki kenaikan pangkat, pensiun, dan tunjangan. Sebaliknya, notaris tidak menerima gaji, tunjangan, atau hak pensiun dari negara.

Penghasilan notaris berasal dari honorarium yang dibayar langsung oleh klien. Tarifnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) dan kode etik profesi. Besarannya tergantung kesepakatan dan kompleksitas akta.

Status ini mirip dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT juga bukan PNS, meski sering dirangkap oleh notaris. Tugas PPAT khusus soal pertanahan, seperti membuat akta jual beli tanah.

Ada saat-saat notaris mendapat pembayaran dari negara. Misalnya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di sini notaris ditunjuk untuk membuat akta dan biayanya berasal dari anggaran negara.

Selain itu, notaris bisa menjadi saksi atau ahli dalam perkara di pengadilan. Dalam kapasitas tersebut, ia berhak memperoleh honor dari APBN. Tapi ini bersifat insidental, bukan gaji tetap.

Tabel di bawah ini merangkum perbedaan mendasar antara notaris dan PNS dalam beberapa aspek.

Aspek Notaris PNS
Status hukum Pejabat umum Pegawai negara
Pembiayaan Honorarium dari klien Gaji APBN
Tunjangan negara Tidak ada Ada (asuransi, pensiun)
Pensiun Tidak dijamin Ada program pensiun
Pengatasan aturan Kode etik & Permenkumham UU ASN & PP

Dalam program seperti PTSL, notaris berperan sebagai mitra negara. Negara membayar jasanya dari anggaran khusus. Ini bukan gaji, melainkan imbalan jasa atas pekerjaan tertentu.

Perbedaan ini penting dipahami agar tidak simpang siur soal kewajiban dan hak masing-masing. Notaris memang pejabat umum, tapi tetap bagian dari profesi keperdataan yang berdiri independen dari pemerintah.

Honorarium dari Klien

Notaris tidak menerima gaji bulanan dari negara. Mereka adalah pejabat umum, bukan pegawai negeri. Pendapatan utama notaris berasal dari honorarium klien. Dasar hukumnya jelas: Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Honorarium ini merupakan imbalan atas jasa hukum yang diberikan. Tarifnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Besaran biaya disepakati antara notaris dan klien. Kesepakatan ini mempertimbangkan kompleksitas dan nilai akta.

Bagaimana dengan PPAT? Mereka juga pejabat umum dengan sistem honorarium serupa. Namun dalam program PTSL, PPAT dan notaris mendapat honor dari APBN. Ini adalah penugasan khusus dari pemerintah, bukan gaji tetap.

Notaris juga bisa menerima pembayaran negara saat ditunjuk sebagai saksi atau ahli. Mereka berhak atas biaya perjalanan dan jasa. Praktik ini lazim dalam proses peradilan atau administrasi pemerintahan.

Meski ada pengecualian tersebut, mayoritas pendapatan notaris tetap dari klien. Keuangan notaris tidak bergantung pada APBN. Status ini menegaskan notaris sebagai profesi keperdataan yang mandiri. Mereka melayani publik tanpa menjadi birokrat negara.

Tarif Jasa Notaris Berdasarkan Permenkumham

Tarif jasa notaris diatur dalam Permenkumham Nomor 61 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak. Aturan ini menjadi acuan utama penetapan biaya jasa notaris di Indonesia.

Notaris bukan pegawai negeri yang digaji negara. Statusnya adalah pejabat umum yang menjalankan jabatan keperdataan. Penghasilan notaris berasal dari honorarium atau imbalan jasa yang dibayar langsung oleh klien.

Permenkumham menetapkan tarif maksimal untuk setiap jenis akta. Besarannya bervariasi tergantung pada nilai transaksi atau kompleksitas akta. Misalnya, tarif pembuatan akta jual beli tanah dihitung berdasarkan nilai transaksi.

  • Tarif untuk akta dengan nilai transaksi sampai Rp100 juta adalah maksimal 2,5%.
  • Untuk nilai antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar, tarif maksimal 1,5%.
  • Nilai di atas Rp1 miliar, tarif maksimal 1%.

Tarif ini bersifat maksimal, bukan harga mati. Notaris dan klien bisa menyepakati tarif di bawah ketentuan tersebut. Yang terpenting, kesepakatan harus dicatat dalam perjanjian honorarium.

Lalu bagaimana dengan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? PPAT juga bukan pegawai negeri. Mereka menerima honorarium dari klien berdasarkan tarif yang diatur Badan Pertanahan Nasional.

Namun ada situasi di mana notaris menerima pembayaran dari negara. Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), notaris yang ditunjuk mendapat honor dari APBN. Ini pengecualian, bukan sumber penghasilan utama.

Notaris juga bisa dibayar negara saat ditunjuk sebagai saksi atau ahli dalam perkara hukum. Biaya saksi atau ahli diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dibayarkan melalui mekanisme anggaran pengadilan.

Dasar hukum utama adalah UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal 1 angka 1 menegaskan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Tidak ada satu pasal pun yang menyebut notaris digaji negara.

Honorarium notaris bersifat privat, karena didasarkan pada kesepakatan dengan klien. Negara hanya mengatur batas atas tarif untuk melindungi masyarakat dari pungutan yang tidak wajar.

Perbedaan Peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Notaris dan PPAT sama-sama pejabat umum yang diangkat oleh negara. Namun, kewenangan keduanya berbeda secara mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Notaris berwenang membuat akta otentik untuk berbagai perjanjian. PPAT hanya fokus pada akta tanah dan hak tanggungan.

Perbedaan pertama terletak pada objek akta yang dibuat. PPAT hanya menangani transaksi tanah seperti jual beli atau hibah. Notaris mencakup wasiat, perjanjian bisnis, hingga pendirian badan hukum. Ini diatur dalam UU Jabatan Notaris.

Baik notaris maupun PPAT tidak menerima gaji dari negara. Mereka digaji oleh klien melalui honorarium atau imbalan jasa. Tarifnya ditetapkan berdasarkan standar profesi dan Permenkumham. Status mereka murni sebagai jabatan keperdataan.

Dalam program PTSL, notaris bisa mendapat bayaran dari negara. Mereka ditunjuk untuk membantu sertifikasi tanah bagi masyarakat miskin. Pembayaran ini bersumber dari APBN dan bersifat insidental. Ini tidak mengubah status mereka sebagai pejabat non-pegawai negeri.

Notaris juga bisa menerima bayaran negara jika menjadi saksi ahli di pengadilan. Namun, ini sama seperti profesional lain yang dimintai jasa. Tidak ada penggajian tetap bulanan dari pemerintah. Dasar hukumnya tetap UU No. 2 Tahun 2014.

Masyarakat sering keliru menganggap notaris sebagai pegawai negeri. Padahal mereka adalah pejabat umum yang dibayar oleh klien. Begitu juga PPAT, yang kerja di bawah Kementerian ATR/BPN. Keduanya independen dari anggaran gaji negara.

Pembayaran Negara untuk Notaris dalam Program PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mengubah pola pembayaran bagi notaris. Dalam skema ini, negara membayar langsung honorarium untuk jasa notaris yang ditunjuk.

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Namun statusnya bukan pegawai negeri, melainkan jabatan keperdataan.

Dalam praktik sehari-hari, notaris menerima imbalan dari klien sesuai tarif yang diatur Permenkumham. Klien membayar langsung berdasarkan kesepakatan dan standar profesi.

PTSL hadir sebagai program nasional untuk mempercepat sertifikasi tanah. Negara melalui APBN menanggung biaya jasa notaris, termasuk pembuatan akta dan verifikasi data.

Notaris yang terlibat dalam PTSL menerima pembayaran dari Kantor Pertanahan. Besarannya diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

Perbedaan dengan PPAT juga perlu diperjelas. PPAT memiliki kewenangan khusus dalam peralihan hak atas tanah, namun dalam PTSL, notaris sering merangkap fungsi tersebut.

Data menunjukkan lebih dari 10.000 notaris terlibat dalam PTSL sejak 2017. Mereka mendapat honorarium tetap per bidang tanah yang disertifikasi.

Dasar hukumnya jelas tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1. Notaris bukan pegawai negeri, sehingga pembayaran dari negara hanya terjadi pada program tertentu.

Mekanisme pembayaran PTSL diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018. Notaris harus memenuhi syarat administrasi untuk menerima dana tersebut.

Program ini mengurangi beban biaya masyarakat miskin. Negara mengambil alih pembayaran jasa notaris demi percepatan pendaftaran tanah sistematis.

Honorarium Notaris Sebagai Saksi atau Ahli di Pengadilan

Notaris yang dipanggil sebagai saksi atau ahli di pengadilan berhak menerima biaya dari negara. Ini bukan honorarium dari klien, melainkan kompensasi atas waktu dan tenaga yang dikeluarkan.

Dasar hukumnya ada dalam UU Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lain. Dalam UU No. 2 Tahun 2014, notaris wajib memenuhi panggilan pengadilan kecuali ada alasan sah. Ketidakpatuhan bisa berujung sanksi.

Untuk saksi atau ahli, negara memberikan biaya perjalanan, penginapan, dan uang harian. Besarannya diatur dalam peraturan Mahkamah Agung atau KUHAP. Tarifnya berbeda-beda tergantung jarak dan lama persidangan.

Situasi ini berbeda dengan honorarium dari klien. Saat menjadi saksi, notaris bertindak sebagai pejabat umum, bukan perwakilan pihak tertentu. Maka biaya ditanggung negara melalui pengadilan.

Notaris tetap independen meski mendapat bayaran dari negara dalam kapasitas ini. Profesionalisme tidak boleh terganggu oleh sumber pembayaran. Itulah prinsip yang dijaga dalam sistem peradilan kita.

Dasar Hukum UU Jabatan Notaris UU No 2 Tahun 2014

UU No. 2 Tahun 2014 mengatur jabatan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Status ini membedakan notaris dari pegawai negeri sipil. Mereka menjalankan fungsi keperdataan, bukan pelayanan publik yang didanai negara.

Pasal 1 UU tersebut mendefinisikan notaris sebagai pejabat umum yang tidak menerima gaji dari negara. Penghasilan mereka berasal dari honorarium yang dibayar klien berdasarkan tarif yang ditetapkan Permenkumham.

Ini menegaskan bahwa notaris adalah profesi mandiri yang dibiayai oleh pengguna jasa, bukan APBN. Konsep ini mirip dengan pengacara atau konsultan hukum yang membiayai sendiri operasionalnya.

Berbeda dengan PPAT yang juga pejabat umum tetapi sering dikaitkan dengan pembayaran negara dalam proyek tertentu. Namun, honorarium PPAT juga berasal dari klien, kecuali jika ditunjuk untuk program PTSL.

Dalam program PTSL, pemerintah membayar notaris untuk pembuatan akta tanah. Ini pengecualian dari skema umum. Dasar hukumnya tetap merujuk pada UU No. 2 Tahun 2014 yang membuka kemungkinan penunjukan khusus.

Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2014 menegaskan kewenangan notaris tidak termasuk menerima gaji negara. Namun, dalam keadaan tertentu, seperti saksi ahli, notaris bisa mendapat honor dari negara.

Bagi masyarakat yang menggunakan jasa notaris, pastikan honorarium sesuai tarif resmi. Jangan ragu meminta rincian biaya. Ini melindungi hak Anda sebagai pengguna jasa hukum. Konsultasikan langsung dengan notaris untuk kejelasan lebih lanjut.