Sah! Indonesia – Asas legalitas, sebagai prinsip dasar dalam sistem hukum, menetapkan bahwa setiap tindakan atau kebijakan harus memiliki dasar hukum yang berlaku. Prinsip ini menjadi fondasi utama untuk memastikan keadilan, kepastian, dan keteraturan dalam suatu masyarakat. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai asas legalitas, konsep-konsep terkait, serta peran pentingnya dalam menjaga kedaulatan hukum.
Definisi Asas Legalitas
Asas legalitas, yang juga dikenal sebagai nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang), merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang dianggap melanggar hukum harus diatur dan didefinisikan secara jelas dalam undang-undang yang berlaku. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dihukum kecuali telah melakukan perbuatan yang diatur secara eksplisit oleh undang-undang.
Aspek-aspek Utama Asas Legalitas
Jaminan Keadilan dan Perlindungan Hukum
Asas legalitas memberikan jaminan keadilan karena setiap individu memiliki hak untuk mengetahui dengan pasti apa yang diperbolehkan atau dilarang oleh hukum. Tanpa adanya asas legalitas, risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang dapat meningkat secara signifikan. Prinsip ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan hak-hak individu.
Kepastian Hukum
Kepastian hukum adalah konsep kunci yang diperhatikan oleh asas legalitas. Dengan adanya hukum yang jelas dan tegas, masyarakat dapat memahami batasan perilaku yang diperbolehkan atau dilarang. Hal ini membantu menciptakan prediktabilitas dan stabilitas dalam masyarakat, yang pada gilirannya mendukung pembangunan ekonomi dan sosial.
Prinsip Progresivitas Hukum
Meskipun asas legalitas menekankan kejelasan dan kepastian hukum, prinsip ini juga dapat mengakomodasi perubahan dalam masyarakat. Sehingga, undang-undang dapat berkembang seiring waktu untuk mencerminkan perubahan norma dan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat.
Asas Legalitas dalam Berbagai Sistem Hukum
Setiap sistem hukum memiliki implementasi asas legalitas yang berbeda, tergantung pada karakteristik dan nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat setempat. Beberapa sistem hukum yang menonjol yang mengintegrasikan asas legalitas antara lain:
Common Law
Dalam sistem common law, keputusan pengadilan dan preseden memiliki peran penting dalam membentuk hukum. Meskipun begitu, asas legalitas tetap dijunjung tinggi, dan undang-undang tertulis menjadi acuan utama dalam menentukan apakah suatu tindakan melanggar hukum.
Civil Law
Di sistem hukum civil law, asas legalitas seringkali diartikulasikan secara eksplisit dalam konstitusi atau dokumen hukum dasar lainnya. Undang-undang tertulis memiliki peran sentral, dan yudisial memiliki fungsi interpretatif yang lebih terbatas dibandingkan common law.
Hukum Islam
Dalam hukum Islam, asas legalitas juga memiliki peran kunci. Hukum Islam ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis, memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat yang menerapkan sistem hukum berbasis Islam.
Perkembangan Asas Legalitas
Asas legalitas terus mengalami perkembangan seiring waktu, terutama menghadapi tantangan dan kompleksitas masyarakat modern. Beberapa perkembangan signifikan melibatkan:
Globalisasi
Dalam era globalisasi, asas legalitas harus mempertimbangkan hubungan antar-negara dan tantangan yang muncul dari integrasi ekonomi, sosial, dan politik global.
Teknologi dan Hukum
Perkembangan teknologi, khususnya internet, menimbulkan pertanyaan baru tentang bagaimana asas legalitas dapat diaplikasikan dalam konteks online. Perlindungan terhadap privasi, keamanan data, dan kejahatan cyber semakin menjadi fokus dalam mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang relevan.
Pentingnya Asas Legalitas dalam Masyarakat
Asas legalitas memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan warganegara, serta memastikan bahwa hukum digunakan sebagai alat untuk mencapai keadilan. Tanpa asas legalitas, risiko penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpastian hukum dapat merongrong fondasi masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Asal Legalitas di KUHP Indonesia Terbaru
Di Indonesia, asas legalitas diatur oleh Pasal 1 ayat (1) KUHP lama, yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yakni tahun 2026.
Pasal 1 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Sebaliknya, Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 menegaskan bahwa asas legalitas dalam konteks ini menentukan bahwa suatu perbuatan dianggap tindak pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan, yang melibatkan undang-undang dan peraturan daerah. Asas legalitas adalah prinsip pokok dalam hukum pidana, yang memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan, sehingga ketentuan pidana tidak berlaku surut.
Dalam Bahasa Latin, asas legalitas dikenal sebagai “nullum delictum nulla poena sine praevia lege,” yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu. Wirjono Prodjodikoro mengartikan asas legalitas sebagai tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang hukum pidana terlebih dahulu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asas legalitas menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu.
Lebih lanjut, aturan mengenai asas legalitas dalam kajian ilmu hukum pidana di Indonesia dianggap sangat fundamental, karena aturan ini menentukan berlakunya atau tidaknya suatu aturan pidana terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan pada waktu tertentu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai asas legalitas, Anda dapat merujuk pada artikel Perkembangan Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru.
Semoga penjelasan ini bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Referensi:Ach. Tahir. Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Al-Mazahib, Vol. 1, No. 2, 2012.
Lidya Suryani Widayati. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011.
Muchamad Iksan. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No. 1, 2017.
Sri Rahayu. Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, Vol. 7, No. 3, 2014.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.