Berita Hukum Legalitas Terbaru
HAKI  

Alasan Inilah yang Membuat Agnez Mo Harus Didenda Rp 1,5 Miliar!

Ilustrasi Alasan Inilah yang Membuat Agnez Mo Harus Didendaa
sumber foto: https://www.instagram.com/p/DFZWq69Rf4k/?img_index=1

Sah! – Kabar mengejutkan mengenai artis terkenal Indonesia yang harus membayar denda menjadi perhatian. Artis Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. 

Agnez Mo digugat karena permasalahan hak cipta. Ari Bias pencipta dan pemilik lagu “Bilang Saja” Mengugat Agnez Mo karena menggunakan lagu tersebut tanpa izinnya. 

Gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 30 Januari 2025. Keberatan dari Ari Bias sebenarnya sudah dikemukakannya sejak Mei 2024.

Ari Bias mengungkapkan bahwa walaupun Agnez Mo menyanyikan lagunya, ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu yang dinyanyikan tersebut.

Pencipta lagu “Bilang saja” Tersebut menyatakan lagunya dibawakan dalam berbagai acara akan tetapi ia tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima olehnya sebagai pemilik lagu tersebut.

Ari Bias sendiri sudah secara tegas melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin. Ari Bias menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan meminta agar Agnez Mo tidak lagi menyanyikan karyanya tanpa persetujuan.

Ari Bias menyatakan kekecewaannya karena tidak menerima royalti setelah lagu ciptaannya digunakan dalam tiga konser tersebut. Ia juga menuding adanya pelanggaran kontrak, karena Agnez tidak memberikan kompensasi sebagaimana mestinya.

Agnez Mo telah menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias pada tiga konser musik  di Surabaya (25 Mei 2023), Jakarta (26 Mei 2023), dan di Bandung (27 Mei 2023) yang diselenggarakan oleh PT Aneka Bintang Gading selaku event organizer ketiga konser musik tersebut.

Ari Bias mengaku sudah melarang Agnez untuk kembali membawakan lagu-lagunya tanpa izin resmi akan tetapi pihak Agnez tidak memberikan tanggapan terhadap permasalahan tersebut. 

Ari Bias diketahui telah mengirimkan surat direct license yang merupakan sistem perizinan penggunaan lagu sekaligus pembayaran royalti secara langsung antara penyanyi dan pencipta lagu.

Permintaan pembayaran royalti dari Ari Bias kepada Agnez Mo adalah sebesar Rp5 juta per konser dan karena Agnez Mo sudah membawakan tiga kali lagu miliknya maka total Rp15 juta untuk tiga konser. 

Melansir dari Republik, Ari Bias mengatakan apabila dibayar artinya ia sudah memberikan izin dan tidak perlu lagi bertanya ke LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) akan tetapi permintaannya tetap tidak direspon

Ari Bias melalui kuasa hukumnya akhirnya melayangkan somasi resmi kepada pelantun lagu “Coke Bottle” tersebut.

Selanjutnya, pada 11 September 2024, Ari Bias pada akhirnya juga secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin. Oleh karena itu, ia diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias

Atas dasar Agnez Mo tidak memperoleh izin direct license dari Ari Bias, maka Agnez Mo dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (2) UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

Protes dari Musisi Lain Terhadap Putusan Tersebut

Melly Goeslaw, salah satu penyanyi senior di Indonesia memberikan tanggapannya atas putusan pengadilan tersebut. Ia merasa heran dengan putusan tersebut karena seharusnya kewajiban membayar royalti bukan dibebani kepada penyanyinya.

Menurutnya, jika sesuai dengan UU maka setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya.  “Jadi promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” ungkap Melly.

Ia mempertanyakan keputusan hakim yang memenangkan gugatan Ari Bias, pencipta lagu “Bilang Saja”.  Ia pun menuntut penjelasan terkait putusan tersebut. 

Melly menilai keputusan hakim itu perlu diklarifikasi karena khawatir bahwa putusan ini akan menciptakan kesalahpahaman yang memperburuk hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu. 

Menurutnya, kejadian ini jangan sampai membuaat hubungan hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal seharusnya penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar.

Melly Goeslaw sendiri saat ini juga merupakan anggota DPR RI Komisi X. Ia tengah menyusun revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ia menegaskan prosesnya dilakukan dengan hati-hati bersama tim Badan Keahlian DPR RI. 

Agnez Mo dalam media sosialnya menyampaikan rasa hormatnya kepada Melly Goeslaw dan Armand Maulana, yang menurutnya memiliki keberanian untuk bersuara soal putusan pengadilan soal kasus royalti yang mewajibkan Agnez Mo membayar denda Rp 1,5 miliar. 

Agnez menyoroti hukum yang dapat tergerus oleh tindakan korupsi yang dilakukan secara terang-terangan. Agnez Mo menegaskan, tidak banyak orang yang berani melawan arus dan berbicara menentang keputusan hukum yang dianggapnya tidak adil.

Komentar Ahmad Dhani

Kasus ini mendapat komentar dari salah satu musisi terkenal di Indonesia yang juga sebelumnya pernah menciptakan lagu Agnez Mo yakni Ahmad Dhani. Komentarnya membuat kasus ini menjadi semakin panas karena Ahmad Dhani.

Menurut Ahmad Dhani, seorang musisi harusnya memahami izin royalti. Kritiknya bahkan sampai membandingkan Agnez Mo dengan Ari Lasso, yang menurutnya memahami izin royalti dan tak ragu bersedia membayar royalti sebagai bentuk tenggang rasa.

Klarifikasi Agnez Mo

Atas berbagai serangan yang diterimanya, Agnez Mo membuat klarifikasi dalam sebuah podcast “Close the Door” bersama Deddy Corbuzier.  Dalam perbincangan tersebut, Agnez menyebut jika sebenarnya tuntutan Ari Bias ini salah sasaran.

Ia mengatakan jika dirinya sebenarnya tidak melanggar apapun dalam kasusnya  jika merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2014 di pasal 23 dan pasal 87.

UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 23 ayat 5 menyatakan bahwa : “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

Selanjutnya dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 87 ayat 4 tertulis: “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”

Agnez mengatakan yang bertanggung jawab untuk membayar royalti dan lainnya seharusnya adalah pihak penyelenggara.

Ia juga mengaku sudah mengingatkan pihak penyelenggara untuk membayar royalti.  Agnez juga tidak habis pikir karena dirinya sudah membawakan lagu “Bilang Saja” ini sejak usianya 16 tahunan, tetapi baru sekarang dipermasalahkan.

Menanggapi keputusan ini pengadilan yang mengharuskannya membayar denda, Agnez mengajukan kasasi. 

Sementara itu, pihak dari Ari Bias berpendapat bahwa upaya kasasi Agnez Mo tidak akan mengubah putusan Pengadilan Niaga, Agnez pun diduga akan kalah dan tetap bayar denda Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias.

Kasus ini mendapat perhatian yang besar karena bukan hanya menggeret nama Agnez Mo yang merupakan penyanyi terkenal akan tetapi juga memunculkan perdebatan dari kalangan industri musik terkait hak cipta.

Regulasi mengenai hak cipta harus kita pahami betul agar nantinya tidak terjadi permasalahan, Sah! Sendiri menyediakan layanan konsultasi dan dapat membantu kamu dalam mengurusi hak cipta, apabila kamu tertarik silahkan mengunjungi laman Sah.co.id atau WA 0851 7300 7406.

Source : 

UU Nomor 28 Tahun 2014

https://ameera.republika.co.id/berita/sryv2o425/kronologi-perseteruan-royalti-lagu-agnez-mo-menurut-ari-bias

https://www.medcom.id/hiburan/musik/nbwowGEb-daftar-musisi-indonesia-pro-direct-licensing-dan-bayar-royalti-lewat-lmkn

https://www.tribunnews.com/seleb/2025/02/20/agnez-mo-kabarnya-ajukan-kasasi-ari-bias-merasa-hasilnya-tak-akan-berubah-tetap-bayar-rp-15-m

https://www.tribunnews.com/seleb/2025/02/20/agnez-mo-kabarnya-ajukan-kasasi-ari-bias-merasa-hasilnya-tak-akan-berubah-tetap-bayar-rp-15-m

WhatsApp us

Exit mobile version