Sah! – Setelah putusan kepailitan diucapkan, satu hal yang harus menjadi perhatian di dalam pengaturan hukum kepailitan di Indonesia adalah, putusan kepailitan berlaku efetktif dimulai dari pukul 00.00 waktu setempat.
Yang dimaskud dengan ”waktu setempat” disini adalah Misal waktu tempat putusan pernyataan pailit diucapkan oleh pengadilan niaga, sebagai contoh pengadilan niaga semarang, putusan diucapkan pada tanggal 23 Januari 2023 WIB maka putusan kepailitan tersebut dihitung berlaku sejak pukul 00.00 WIB pada tanggal 23 Januari 2023 tersebut.
Setelah waktu tersebut, debitur tidak mempunyai kewenangan, kepengurusan dan kontrol terhadap aset-aset yang telah ditetapkan sebagai aset kepailitan oleh pengadilan.
Oleh karena itu sejak dinyatakan pailit, maka kepengurusan dari aset kepailitan akan dilimpahkan kepada seorang kurator yang dalam hal ini dapat bertindak dari kurator dalam bentuk perorangan atau balai harta peninggalan.
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang dituangkan di dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap benda-benda yang akan dilakukannya sita umum, yakni tidak berlaku terhadap:
- Benda/objek, termasuk hewan yang sangat dibutuhkan oleh debitur dalam hal kaitannya dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang dipergunakan untuk debitur dan keluarganya.
- Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari status jabatan atau jasa; atau
- Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi status kewajiban memberikan nafkah menurut undang-undang.
Pasal 25 Undang-Undang Kepailitan juga menjelaskan, segala perikatan yang dibuat oleh debitur setelah pernyataan putusan kepailitan diucapkan tidak dapat dibayarkan melalui aset kepailitan kecuali perikatan atau perjanjian tersebut membawa manfaat kepada aset kepailitan.
Namun satu hal yang harus digaris bawahi disini bahwa debitur dalam hal ini bukan debitur kepailitan yang hilang hak keperdataannya untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Hal-lain sebagai akibat dari pernyataan putusan kepailitan oleh Pengadilan Niaga adalah setelah putusan kepailitan diucapkan, akan diselengarakan rapat-rapat para kreditur yang akan berujung pada dilakukannya pencocokan utang.
Berdasarkan Pasal 116 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Kepailitan, perhitungan utang akan dicocokan oleh kurator dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit hingga akhirnya proses pelunasan ataupun pembayaran utang dilakukan.
Itulah pembahasan terkait dengan Putusan Kepailitan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
- Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Rai Mantili, ‟Proses Kepailitan Oleh Debitor Sendiri Dalam Kajian Hukum Acara
Pedata dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004‟, Jhaper, Volume 1, Number 2, Fakultas
Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.