Sah! – Lingkup advokat harus diakui sebagai salah satu profesi paling diminati pada dunia hukum. Komunitas mereka hanya bekerja untuk satu hal saja yakni pelayanan pencari keadilan secara maksimal.
Pengertian Advokat
Pengertian advokat (pengacara) adalah profesi dalam rangka pemberian jasa hukum (konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, dan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu) pada dalam maupun luar pengadilan.
Keberadaannya sadar atau tidak akan mempengaruhi psikologis klien menjadi lebih tenang sehingga keterangan faktual memang bisa tersampaikan jelas dan pemeriksaan memperoleh hasil tidak bertentangan.
Pada masa lalu cara kerja advokat masih mengikuti perundang-undangan kolonial. Lantas dengan seruan masyarakat yang menginginkan peradilan jujur, adil, dan pasti hukum akibat kebutuhan pelayanan itu juga semakin meningkat maka diperlukan adanya perundangan baru bagi advokat.
Undang-Undang ini akhirnya tercipta dan berlaku sampai sekarang yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga: Situasi Merger dalam Operasi Perusahaan
Cara Kerja Advokat
Pernahkah kita berpikir mengapa seorang advokat (pengacara) tetap saja membela kliennya yang sudah jelas mengaku diri berbuat jahat?
Kita bisa melihat reaksi masyarakat terkait perihal tersebut melalui kasus yang terjadi belakangan ini, apalagi jika keberpihakan orang jahat berada pada pengacara yang sudah terkenal.
Untuk memecahkan misteri tersebut, sebelumnya kita perlu menyadari bahwa tetap merupakan hak tersangka sebagai klien pengacara bersangkutan untuk selalu didampingi dalam jangka waktu dan tingkat pemeriksaan yang ada.
Mereka berhak memilih siapa pengacara yang diinginkan sebagai pembelanya, bahkan negara juga harus menyediakan tentang itu jika pemilihan oleh tersangka tidak membuahkan hasil.
Pada satu sisi dari sudut pandang advokat, mereka dinyatakan tidak boleh menolak pengajuan klien hanya karena pertimbangan latar belakang kecuali kasusnya memang tidak sesuai keahlian. Hal ini mengikuti dasar salah satu kode etiknya.
Tidak jarang seorang jahat dan bersalah langsung memperoleh perlakuan sembarangan dari masyarakat yang tidak mengerti hukum. Nah, advokat tidak bisa satu suara dan menggenggam pengertian “klien sudah bersalah karena publik mengatakan demikian” begitu saja.
Mereka harus lurus mengikuti ketentuan hukum dan menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas ini menjelaskan setiap orang yang tertangkap dan menjalani seluruh masa pemeriksaan pra sidang wajib dianggap tidak bersalah sampai keputusan hukum telah final dari hakim.
Disini kita mempelajari bahwa setiap advokat hanya berusaha menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan mematuhi keputusan hakim sehingga tidak semestinya dipandang sebelah mata karena keberpihakan itu. Namun advokat sama seperti masyarakat pada umumnya dan bisa saja telah menyimpulkan pendek sejak awal bahwa kliennya memang bersalah.
Kendati demikian pendampingannya tidak bermaksud pula membebaskan klien dari semua tuntutan tapi setidaknya bisa melindungi haknya agar tidak dilanggar.
Baca juga: Saham dalam Wujud Stock dan Reverse Splits
Kode Etik Advokat
Bagi kita yang ingin dan atau telah menjadi advokat hendaknya selalu mengingat sejumlah kode etik pada profesi officium nobile itu.
Kita harus lebih mengutamakan penyelesaian perkara secara damai, tidak bermaksud menyesatkan klien, tidak akan menjamin kemenangan, selalu mempertimbangkan kemampuan honorarium klien, dan tidak membebani klien dengan biaya lain yang tidak berhubungan.
Selain itu kita harus memberikan perhatian maksimal pada perkara yang entah memperoleh honorarium atau tidak, segera menolak perkara yang tidak memiliki dasar hukum, menjaga ketat rahasia klien, serta tidak mengundurkan diri begitu saja saat pengurusan perkara klien.
Namun kita dibenarkan mengundurkan diri jika memiliki lebih dari satu klien dan pertentangan antar mereka tidak bisa terhindarkan untuk terjadi)
Itulah pembahasan yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
Jurnal:
- Samuel Saut Martua Samosir “Organisasi Advokat dan Urgensi Peran Pemerintah dalam Profesi Advokat” Jurnal Konstitusi, Vol 4 No 3 (2017)
- Peraturan perundang-undangan:
- Undang-Undang Nomor 18 Ttahun 2003 tentang Advokat
Internet: