Sah! – Hak cipta merupakan salah satu hak kekayaan intelektual yang penting untuk melindungi karya kreatif para pencipta, termasuk karya musik.
Dalam pengelolaan hak cipta musik, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sangat vital karena membantu para pencipta atau pemilik hak cipta dalam mengelola dan memanfaatkan hak-hak mereka secara efektif dan efisien.
LMK berfungsi sebagai perwakilan kolektif yang mengelola dan menagih royalti dari penggunaan karya cipta musik oleh pihak ketiga.
Pengertian dan Fungsi Lembaga LMK dan LMKN
- Berdasarkan Pasal 1 angka (22) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Lembaga Manajemen Kolektif adalah suatu organisasi berbadan hukum dan bersifat nirlaba, yang diberi wewenang oleh pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait untuk mengurus hak ekonomi mereka, khususnya dalam hal pengumpulan dan pembagian royalti.
- Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga non-APBN yang dibentuk oleh Menteri sebagai pendukung tugas pemerintah, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta. LMKN memiliki tugas dan wewenang dalam menarik, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti serta mengatur kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Kewenangan LMKN
LMKN memiliki otoritas untuk mengumpulkan royalti atas penggunaan lagu dan musik dari para pengguna komersial, berdasarkan tarif yang telah ditentukan dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Royalti yang terkumpul tersebut kemudian disalurkan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Di Indonesia, LMK berperan penting dalam memastikan bahwa para pencipta karya musik memperoleh hak ekonominya secara adil dan teratur tanpa harus menagih sendiri kepada para pengguna karya.
Visi LMKN
Mewujudkan peningkatan pendapatan dari royalti lagu dan musik di Indonesia serta memastikan bahwa royalti tersebut tersalurkan kepada para pemegang hak cipta dan hak terkait secara tepat.
Misi LMKN
Mengelola royalti dari pemanfaatan lagu dan/atau musik dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan proporsionalitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peran LMK dalam Pengelolaan Royalti Hak Cipta Menurut UU Hak Cipta
- Kewajiban Anggota dan Pembayaran Royalti (Pasal 87)
Pencipta dan pemilik hak terkait diwajibkan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mendapatkan hak ekonomi melalui royalti. Pengguna karya yang memanfaatkan hak cipta secara komersial wajib membayar royalti melalui LMK dan membuat perjanjian pembayaran royalti.
- Persyaratan dan Izin Operasional LMKN (Pasal 88)
LMK harus berbadan hukum Indonesia nirlaba, memiliki izin operasional dari Menteri, dan minimal memiliki anggota pencipta atau pemilik hak sesuai ketentuan. LMK tanpa izin dilarang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.
- Pembentukan LMKN Nasional di Bidang Lagu dan Musik (Pasal 89)
Dibentuk dua LMK nasional, masing-masing mewakili pencipta dan pemilik hak terkait. Kedua LMK ini wajib berkoordinasi dalam menetapkan besaran royalti secara adil, yang disahkan oleh Menteri.
- Audit dan Transparansi (Pasal 90)
LMK wajib melakukan audit keuangan dan kinerja setiap tahun oleh akuntan publik serta mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik.
- Batas Penggunaan Dana Operasional (Pasal 91)
Penggunaan dana operasional LMK dibatasi maksimal 20% dari total royalti yang dikumpulkan setiap tahun. Dalam lima tahun pertama, batas ini bisa mencapai 30%.
- Evaluasi dan Pencabutan Izin (Pasal 92)
Menteri melakukan evaluasi tahunan terhadap LMK. Jika LMK tidak memenuhi ketentuan, izin operasional dapat dicabut.
Peran LMKN dalam Pengelolaan Royalti Hak Cipta Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai upaya memperkuat tata kelola royalti secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) PP tersebut, disebutkan bahwa Menteri Hukum dan HAM membentuk LMKN yang mewakili kepentingan para pencipta dan pemilik hak terkait. LMKN terdiri dari dua unsur, yaitu:
- LMKN Pencipta (Pasal 18 ayat (2) huruf a), dan
- LMKN Pemilik Hak Terkait (Pasal 18 ayat (2) huruf b).
Kedua LMKN ini diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan lagu dan musik secara komersial (Pasal 18 ayat (3)). Penggunaan komersial tersebut mencakup kegiatan seperti pemutaran musik di tempat umum, televisi, radio, dan platform digital.
Untuk menjaga independensi dan akuntabilitas, masing-masing LMKN akan dipimpin oleh komisioner independen (Pasal 18 ayat (4)). Sementara itu, struktur organisasi dan rincian tugas LMKN akan ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Pasal 18 ayat (5)).
Selain mengelola royalti, LMKN juga memiliki fungsi sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. LMKN dapat menggunakan dana operasional (Pasal 19 ayat (1)), termasuk untuk membantu pembayaran iuran jaminan sosial bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait (Pasal 19 ayat (2)).
Ketentuan lebih lanjut tentang besaran dan komponen penggunaan dana operasional tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri (Pasal 19 ayat (3)).
Pembentukan LMKN ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih berkeadilan bagi seluruh pelaku industri musik dan memberikan perlindungan yang layak terhadap hak ekonomi mereka.
Contoh Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia
Beberapa LMK yang sudah dikenal luas dalam pengelolaan hak cipta musik di Indonesia antara lain:
- Wahana Musik Indonesia (WAMI)
Berfokus pada pengelolaan hak cipta musik dan hak terkait untuk para musisi dan pencipta lagu.
- Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI)
Mengelola hak-hak yang berkaitan dengan rekaman suara.
- Karya Cipta Indonesia (KCI)
Melakukan pengelolaan royalti untuk pencipta lagu dan pemilik hak cipta musik.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan hak cipta musik di Indonesia, terutama dalam memastikan bahwa para pencipta dan pemilik hak mendapatkan hak ekonominya secara adil dan efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, LMK dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari penggunaan komersial karya musik.
LMK juga bertanggung jawab atas transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan dana operasional yang proporsional. Dengan keberadaan LMK seperti WAMI, ASIRI, dan KCI, para pencipta tidak perlu lagi menagih royalti secara mandiri, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam berkarya.
Keberadaan dan kinerja LMK yang baik diharapkan dapat mendorong perlindungan hak cipta yang lebih kuat dan peningkatan kesejahteraan pelaku industri musik, sekaligus mendukung perkembangan industri musik nasional yang sehat dan berkeadilan.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber:
Hukumonline. Kenali Lembaga Manajemen Kolektif: Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-lembaga-manajemen-kolektif–pelaksana-tata-kelola-royalti-hak-cipta-di-indonesia-lt5b8668951249c/.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Tentang Kami. https://www.lmkn.id/tentang-kami/.
Taqiyya, Saufa Ata. Siapa yang Berwenang Menarik Royalti Hak Cipta? Hukumonline Klinik. 9 Juli 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/siapa-yang-berwenang-menarik-royalti-hak-cipta-cl755/.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipia
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik