Berita Hukum Legalitas Terbaru

Mengenal Apa Itu Koperasi? 

man in black framed eyeglasses sitting on black chair

Sah! – Dalam perkembangan ekonomi kreatif dimana era serba digitalisasi menjadi tantangan bagi masyarakat. Hal tersebut berdampak pada kreativitas para pelaku usaha secara perlahan untuk membuka lapangan usaha baru seiring perkembangan zaman.

Dengan adanya ekonomi kreatif di berbagai kalangan masyarakat yang bergerak di tingkat usaha, baik usaha skala kecil, menengah maupun skala besar. Berdampak pula dengan keberjalanan koperasi di era digitalisasi. Efisien dan efektif serta cepat dan tanggap menjadi tuntutan yang wajib bagi koperasi. 

Sobat Sah, yuk simak ketentuan mengenai apa itu koperasi?

Apa itu Koperasi?

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Prinsip- Prinsip Koperasi

  • keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
  • pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
  • Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; 
  • Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

Jenis Badan Usaha Koperasi

Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau kepentingan ekonomi Anggota, antara lain:

  • Koperasi konsumen
    Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota.
  • Koperasi produsen
    Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota.
  • Koperasi jasa
    Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
  • Koperasi Simpan Pinjam
    Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.

Jenis Koperasi didasarkan pada tingkatannya, antara lain:

  • Koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi;
  • Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) koperasi primer.

Seperti itulah penyampaian artikel terkait apa itu Koperasi!

Sah! siap menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta dengan aman, cepat, anti-ribet dan sangat terjamin. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha. 

Bagi yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha cukup hubungi kami via WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan Instagram @sahcoid

Sah! siap memberikan solusi mudah untuk Anda.

Source:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *