Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Modus Penipuan Pengiriman File APK Data TPS, Begini Pengaturan dan Langkah-langkah Pencegahannya

cybercrime, internet, hacker

Sah! –  Momentum Pemilu 2024 seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menentukan calon pemimpin negara Indonesia. Namun, hal ini nampaknya juga dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melakukan penipuan dengan modus menyebarkan APK.

APK yang disebarkan adalah File APK yang berisi data Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dikutip dari akun X @TMIHARINI, sejumlah warga menerima pesan file APK yang disinyalir berisi data TPS untuk pencoblosan Pemilu 2024 lewat media sosial Whatsapp

“2 hari menjelang pemilu, sejumlah warga mendapatkan pesan lewat whatsapp yang isinya adalah file APK data Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk Pemilu 2024”

Warga dihimbau untuk terus berhati-hati dan tidak sesekali untuk melakukan pengunduhan pada aplikasi tersebut agar terhindar dari bahaya-bahaya yang tidak diinginkan. 

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui laman website resminya, jika tidak pernah ada APK data TPS untuk Pemilu 2024 dan memang yang tersebar di masyarakat itu merupakan bentuk scam atau penipuan yang menargetkan data-data pribadi masyarakat.

Tidak hanya data pribadi, modus penipuan ini juga menargetkan data m-banking dari masyarakat sehingga pelaku dapat menarik uang  dari korban.

Pada laman website tersebut juga dijelaskan bahwasanya cek TPS hanya dapat dilakukan melalui website resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK atau Nomor Paspor bagi pemilih yang berada di luar negeri.

Jika ditinjau menurut peraturan perundang-undangan, kejahatan siber berbentuk penipuan ini telah diatur muatan materinya dan terdapat sanksi bagi para pelaku kejahatannya. Bagaimana pengaturan kejahatan siber berbasis penipuan dengan modus pengiriman file APK di Indonesia?

Bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat, jika timbul masalah atas adanya kejahatan siber berbasis penipuan tersebut seperti kebocoran data dan penjualan data pribadi? 

Kemudian bagaimana langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat jika menerima pesan berisi file APK data TPS untuk Pemilu 2024?

Kejahatan Siber 

Kejahatan siber atau dalam bahasa inggris disebut sebagai cybercrime merupakan suatu tindakan kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer atau teknologi jaringan lainnya sehingga pelaku tidak melakukan kontak langsung dengan target atau dilakukan secara online

Target dari kejahatan siber tidak mengenal usia, gender dan strata masyarakat. Siapa pun dapat menjadi target dari kejahatan siber, selama dia mempunyai teknologi telekomunikasi seperti gadget ataupun komputer 

Akibat yang ditimbulkan kejahatan siber pun tidak bisa dianggap remeh karena dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak korban, baik itu kerugian secara finansial atau materi maupun kerugian dalam bentuk lainnya.

Pengaturan Kejahatan Siber Berupa Penipuan dengan modus pengiriman file APK 

Kejahatan siber berupa penipuan dengan modus pengiriman file APK  dapat dimasukan  dalam kategori phising karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak hanya mengincar data pribadi korban tetapi juga mengincar data dari m-banking.

Penipuan secara normatif merupakan tindakan seseorang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang disertai kebohongan ataupun tipu muslihat sehingga orang lain percaya

Penipuan dalam artian luas, sama artinya dengan pengertian penipuan digital (phishing). Ada beberapa hal yang membedakan, yaitu penipuan digital ini harus ada unsur penggunaan teknologi informasi dan dilakukan secara online sehingga tidak bersinggungan langsung dengan korban

Pengaturan tentang phising ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan KUHP, penipuan diatur secara khusus pada pasal 378, dengan pidana maksimal penjara adalah 4 (empat) tahun. 

Sedangkan jika berdasarkan pada UU 1/2024, penipuan online ini diatur pada perubahan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) yang menyatakan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000. (Satu Milyar Rupiah)

Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

Perlindungan secara hukum dilakukan dengan 2 tindakan yaitu tindakan represif dan preventif. Tindakan represif, yaitu pemerintah melakukan pengamanan terhadap setiap apk yang disinyalir mencurigakan, yang telah tersebar di WA masyarakat.

Pengamanan ini dilakukan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak mendownload file yang dikirim melalui WA tersebut melalui website resmi di berbagai kementrian demi mencegah korban yang tidak diinginkan

Sedangkan perlindungan represif yaitu pengenaan KUHP dan UU ITE pada pelaku kejahatan siber dilakukan oleh pihak penegak hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap pelaku.

Perlindungan terhadap korban juga dapat dilakukan oleh LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan/atau Korban sehingga perlindungan terhadap masyarakat lebih menjadi maksimal. Perlindungan ini harus disesuaikan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Oleh Masyarakat Jika Menerima Pesan Berisi File APK Data TPS Untuk Pemilu 2024

  1. Jika menerima pesan dari seseorang yang tidak dikenal, tidak ada nama, tidak ada centang hijau (WA) pada samping namanya yang isinya file apk tersebut jangan buka pesannya terlebih dahulu.
  2. Matikan sistem download otomatis dari wa agar apk tidak otomatis terdownload.
  3. Kemudian hapus pesan dari nomor yang tidak dikenal tersebut, tetapi fotolah dahulu nomor dan foto (jika ada).
  4. Kemudian laporkan nomor tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informasi atau kepada kepolisian, jika ada nomor tidak dikenal mengirimkan file APK yang disinyalir berisi data TPS Pemilu 2024

Kesimpulan

Modus penipuan yang baru ini muncul adalah kejahatan siber penipuan dengan modus pengiriman file APK data TPS Pemilu 2024 melalui WA, dimana perlu untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia agar tidak jatuh korban.

Melalui pengaturan yang ada, KUHP dan UU ITE, penegakan hukum menjadi lebih efektif dapat dilakukan kepada masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menjatuhkan pidana pada pelaku kejahatan 

 

Beli apel karena lapar

Bacalah artikel agar pintar

Tapi tapi tapi, jangan sedih dulu sahabat SAH. Tetap akses website kami, Sah.co.id, karena kami akan terus membuat artikel dengan topik terkini, disusun secara komprehensif dan tentunya akan menarik untuk dibaca. 

Sah juga melayani kebutuhan para pengusaha pemula, seperti perizinan, pendirian perseroan terbatas, dan masih banyak lagi. Berminat? Segera hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id.

Sumber:

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Website

Auli, R. C., 2023. HukumOnline. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-sms-berhadiah-lt4d8c173b8e735
[Accessed 14 Februari 2024].

CNN Indonesia, 2024. CNN Indonesia. [Online]
Available at: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240213112627-185-1061754/penipuan-file-apk-data-tps-muncul-jelang-hari-pencoblosan
[Accessed 14 Februari 2024].

Dzulfaroh, A. H. &. A. N., 2024. Kompas.com. [Online]
Available at: https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/12/193000765/waspada-modus-penipuan-file-apk-data-tps-muncul-jelang-pemilu-2024?page=all
[Accessed 15 Februari 2024].

Kementrian Komunikasi Dan Informatika, 2024. Kominfo.go.id. [Online]
Available at: https://www.kominfo.go.id/content/detail/54759/hoaks-file-apk-data-tps-pemilu-2024/0/laporan_isu_hoaks
[Accessed 15 Februari 2024].

Oktavira, B. A., 2022. HukumOnline. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-penipuan-online-lt4f0db1bf87ed3
[Accessed 14 Februari 2024].

Permatasari, E., 2021. HukumOnline. [Online]
Available at: https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-iphishing-i-dan-modusnya-cl5050
[Accessed 14 Februari 2024].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *