Sah! – Menyambut masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024 dimana berarti saat ini telah berakhirnya masa kampanye dimana para peserta pemilu berkeharusan untuk menurunkan seluruh alat peraga lampanye (APK).
Kegiatan Saat Berakhirnya Masa Kampanye
Puadi selaku Anggota Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) RI memberikan penjelasan bahwa peserta pemilu saat masa tenang tidak diizinkan dengan melakukan kegiatan kampanye tidak terkecuali dengan sosialisasi, silaturahmi, keagamaan maupun pentas seni yang berhubungan dengan kampanye.
Pada hari sabtu, 10 Februari 2024 Puadi mengujarkan bahwa “Segala bentuk kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu contohnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye wajib diberhentikan.
Dalam memberikan pengarahan kepada pengawas pemilu, bawaslu untuk kepentikan tersebut mengimbaukan penurunan alat peraga kampanye (APK)
Puadi menegaskan jika hingga tanggal 11 Februari 2024 APK belum diturunkan dan dibersihkan maka akan dilaksanakan koordinasi dengan KPU, kepolisian, dan Satpol PP di wilayah kerja masing-masing dalam penertiban APK oleh pengawas pemilu
Sementara itu dari pihak Bawaslu akan melaksanakan penurunan APK menuju masa tenang mulai tanggal 10 Februari 2024 malam dari jam 10 hingga dini hari.
Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK)
Kaesang Pangarep selaku Ketua Umum Partai Soldaritas Indonesia (PSI) menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri adapun jenisnya seperto baliho milik PSI.
Aksi itu dilakukan saat hari minggu 11 Februari 2024 pada malam pergantian hari yang memasuki masa tenang Pemilu 2024 berlokasi di sekitaran Jakarta.
Baliho yang diturunkan dipastikan oleh PSI dapat dipastikan akan menjadi sampah yang dapat di daur ulang ujarnya.
Kepada seluruh kader calon anggota legislatif dari PSI, Kaesang menyampaikan apresiasi atas kerja keras mereka. Ia meyakini bahwa suatu hari nanti aka nada hal manis yang akan menanti.
Ujar Kaesang sebagai berikut: “Insya Allah akhirnya semua ini dapat berbuah manis, mengucapkan terima kasih atas kerja keras para calon legislatif dan pengurus”.
Disamping itu, kaesang juga turut menyampaikan pemintaan maaf apabila menggangu masyarakat selaku pengguna jalan atas APK partai PSI selama masa kampanye saat Pemilu 2024.
Menindaklanjuti itu berikut pernyataan Kaesang “memohon maaf juga pada seluruh warga apabila terdapat hal yang keliru ataupun menyatkiti pada masa kamanye”.
Grace Natalie, pengurus DPP, para caleg, Isyana Bagoes Oka, dan pengurus DPW DKI Jakarta ikut menemani Kaesang pada kegiatan yang berlangsung malam kemarin.
Memasuki masa tenang Pemilu 2024, kader, pengurus, dan calon legislatif PSI tidak hanya di daerah Jakarta saja namun di seluruh Indonesia memastikan akan melaksanakan kegiatan serupa.
Masa tenang pemilu berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 11 Februari 2024 hingga hari pemungutan suara pemilu tanggal 14 Februari 2024. Hal itu sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum.
Kegiatan Selama Masa Tenang Pilpres
Arsjad Rasjid selaku Ketua TPN Ganjar Mahfud menerangkan adapun kegiatan yang akan dilaksanakan saat masa tenang dimana pihak TPN akan terus bekerja dalam melakukan pengawalan sampai perhitungan suara.
Pada Hari Sabtu 10 Februari 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengan Arsjad mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerja, dimana hanya tenang di luar saja, tetapi harus terus bekerja bagaimanapun keadaannya hingga akhir pemungutan suara di TPS.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh TPS-TPS yang ada akan dijaga oleh pihaknya dan juga meminta masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
“Di TPS pun kita harus jaga, bagaimana kita selalu memastikan saksi-saksi hadir di setiap TPS, bagaimana kita juga mengharapkan relawan-relawan hadir di sana,” ujarnya.
“Karena bukan apa-apa, ini yang harus kita jaga adalah TPS, kami mengharapkan semua pada TPS pada tanggal 14 Februari nanti pastikan mencoblos, jangan sampai tidak mencoblos. Sayang suara kita itu hak kita, pastikan hak kita untuk didengar,” sambungnya.
Dia menuturkan saksi-saksi telah disiapkan untuk mengawal TPS. Selain itu, dia juga mengajak para relawan untuk turut serta mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Jumlahnya (saksi) itu sekarang ini kurang lebih 800 ribu lebih, berarti kalau kita ngomong saksi aja udah 800 ribu orang. Ini kalau kita bicara dua saksi TPS butuh 1,6 juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Arsjad menyerahkan sepenuhnya kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap). Menurutnya, KPU akan bersikap netral dalam proses Pemilu.
Tahapan Lengkap Pemilu 2024
Masa kampanye dalam Pemilihan Umum 2024 yang sudah dilakukan mulai tanggal 28 November 2023 lalu akan segera berakhir. Para calon tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan kampanye menjelang memasuki masa tenang Pemilu 2024 yakni pada 11 Februari 2024 hingga 14 Februari 2024. Berikut ini tahapan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Dapat dipahami bahwa 3 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Menjelang memasuki masa tenang Pemilu 2024 seluruh APK harus diturunkan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 24 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam PKPU tersebut dijelaskan secara detail perihal dimulainya masa tenang Pemilu 2024.
Dilansir Tugumalang.id dari PKPU Nomor 3 Tahun 2023, selain masa tenang Pemilu 2024 berikut ini adalah tahapan lengkap Pemilu 2024:
- Tanggal 14 Juni – 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU;
- Tanggal 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
- Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu;
- Tanggal 4 Desember 2022: Penetapan Peserta Pemilu;
- Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023: Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan;
- Tanggal 6 Desember 2022 – 9 Februari 2023: Pencalonan DPD;
- Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;
- Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu;
- Tanggal 11 Februari – 13 Februari 2024: Masa Tenang;
- Tanggal 14 Februari – 15 Februari 2024: Pemungutan dan Perhitungan Suara;
- Tanggal 15 Februari – 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara;
- Tanggal 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD;
- Tanggal 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Adapun yang wajib dibawa oleh masyarakat yang akan memilih saat datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 yakni identitas diri yaitu Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (e-KTP) dam Surat pemberitahuan berupa Formulir Model C-6.
Pada Pukul 07.00-13.00 waktu setempat masyarakat yang memiliki hak suara diwajibkan untuk datang tepat waktu sesuai dengan waktu operasional TPS.
Kunjungi laman berita hukum terpilih yang disajikan melalui website Sah.co.id. Baca berita terbaru lainnya dan kunjungi juga website Sah.co.id atau bisa hubungi WA 0856 2160 034 untuk informasi pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha
Source:
Momen Ketum PSI Turunkan APK untuk Hadapi Masa Tenang Pemilu 2024 – Pemilu Liputan6.com
Jelang Masa Tenang, Simak Tahapan Lengkap Pemilu 2024 di Sini (tugumalang.id)
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya (detik.com)
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya (detik.com)
Ketua TPN Ungkap Kegiatan Selama Masa Tenang Jelang Pilpres 2024 (detik.com)
Kapan Masa Tenang Pemilu 2024 dan Apa Saja Larangannya? (tirto.id)
Apa Itu Masa Tenang Pemilu? Kapan Waktu Pelaksanaannya? (kompas.com)
Pesan Menjaga Pemilu Jujur dari Gegap Gempita Hari Kampanye Terakhir (kompas.com)