Berita Hukum Legalitas Terbaru
Hukum  

Pilpres Semakin Dekat, Gerakan Kampanye Semakin Nekat

a person holding a piece of paper in their hand

Sah! Pesta Pemilihan Presiden Negara Indonesia Tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan tepatnya tanggal 14 Februari 2024. Ini artinya sedikit lagi menuju pesta pemilu 2024. Ketiga calon presiden semakin berbondong-bondong melaksanakan aktivitas kampanye jelang pemilu.

KPU telah mengumumkan aturan tekait kampanye yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU tersebut dijelaskan bahwa aktivitas kampanye mulai dilaksanakan pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Kampanye yang dapat dilakukan oleh ketiga pasangan calon presiden antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum, pemasangan alat kampanye, debat calon presiden, serta kampanye melalui media sosial.

Adapun pada tanggal 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye dari ketiga pasangan calon presiden dilaksanakan melalui rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Alat peraga yang digunakan untuk bahan kampanye tentunya tidak boleh melanggar peraturan. Lain halnya dengan yang terjadi di Jabodetabek, yakni aktivitas kampanye dilakuka secara nekat sampai mengganggu ketertiban lalu lintas.

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak pada tempatnya tersebut tentu membuat warga setempat tidak nyaman. Masyarakat Jabodetabek menjadi pihak yang dirugikan sebab APK yang dipasang tidak sesuai lokasi.

Pasalnya banyak sekali pengendara yang merasa terganggu karena hal ini mampu membahayakan mereka. Pada permasalahan yang terjadi, Polda Metro Jaya menyuruh kepada masyarakat untuk melaporkan APK yang dipasang seenaknya.

Adapun tindak lanjut dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yaitu Kombes Latif Usman akan melaksanakan koordinasi secara langsung dengan Satpol PP dan Bawaslu mengenai pemasangan APK yang mengganggu pengendara jalanan.

Bapak Latif Usman berkata “Kalau yang ganggu (lalu lintas) harus lapor. Masyarakat silakan lapor akan kita koordinasikan dengan Satpol PP, Bawaslu yang adan untuk menertibkan.”

Pelaksanaan koordinasi tersebut didasari oleh tanggung jawab yang dipegang Satpol PP dan Bawaslu mengenai lantaran ranah penertiban APK.

Patroli juga akan dilaksanakan untuk menindaklanjuti APK yang dipasang tidak pada lokasinya tersebut.

Bapak Latif Usman juga menjelaskan bahwa semua pihak harus ikut andil menertibkan APK yang dipasang secara sembarangan itu, baik dari pihak kepolisian maupun masyarakat. Hal ini diarasa sudah menjadi hal yang tidak wajar lagi karena membahayakan pengendara.

Apalagi ditambah sebelumnya pada Selasa, 26 Desember 2023 terdapat warga daerah Kembangan, Jakarta Barat yang mana motornya pernah tersangkut baliho partai politik dan terekam CCTV.

Terlihat jelas bahwa baliho kampanye tersebut tersangkut dengan pengendara sepeda motor yang melintas. Peristiwa yang terekam CCTV ini tentunya mampu menimbulkan ketidaknyamanan bahkan dapat memicu kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

Adapun pengendara yang berada di belakang sempat menghindari baliho tersebut sehingga dirinya terjatuh. Kampol Billy Gustino selaku Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat sampai sekarang belum mendapat laporan soal kejadian yang sudah viral itu.

Namun demikian, Polsek Kembangan akan tetap melaksanakan penelusuran atas kejadian yang telah terjadi dan tengah viral di media sosial tersebut.

Pada tanggal 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang bagi semua pasangan calon. Ini artinya seluruh APK harus sudah bersih diturunkan. Seharusnya seluruh peserta pemilihan umum dapat mematuhi segala aturan yang dibentuk oleh KPU khususnya mengenai titik lokasi pemasangan APK.

Sebagaimana mestinya pemasangan APK hanya boleh dipasang di tepi jalan dengan syarat harus sesuai titik lokasi yang ditentukan. Sedangkan pemasangan di lahan rumah milik pribadi harus berdasar izin pemilik lahan dan tetap harus berkoordinasi dengan parpolnya.

Sementara pada 21 hari sebelum masa tenang merupakan masa kampanye iklan di media cetak, elektronik, online, dan lainnya.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu telah dijelaskan bahwa pemasangan iklan kampanye boleh dilaksanakan pada rentang waktu 21 Januari-10 Februari 2024.

Sekarang ini semua peserta pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden belum diizinkan untuk berkampanye ke media massa atau pun melalui rapat umum.

Bawaslu DKI Jakarta yakni Bapak Benny Sabdo beranggapan bahwa kejadian seperti ini dilakukan hanya untuk berlomba-lomba menjadikan APK yang merupakan bahan kampanyenya mencolok sehingga bisa dilihat oleh masyarakat luas tanpa melihat titik lokasi yang diperbolehkan.

Benny juga menegaskan supaya berbagai pihak yang memegang tanggung jawab penuh khususnya Satpol PP DKI Jakarta dengan masalah ini mampu menyelesaikan dengan baik.

Hal ini bertujuan agar pemasangan APK terlaksana dengan tertib sehingga tidak menimbulkan kerugian dan membahayakan pengendara atau pengguna jalan.

Beragam alat kampanye seperti baliho, spanduk,bendera partai, dan pamphlet telah menyebar ke seluruh daerah. Masalah ini bermula saat pemasangan APK diletakkan di fasilitas umum milik Pemprov DKI.

Adapun seperti yang terlihat misalnya di sepanjang Jalan Gunung Sahari sampai Kramat Raya, Jakarta Pusat. Di sana banyak baliho yang terpasang serampangan memenuhi fasilitas umum salah satunya di JPO.

Tidak hanya di Jalan Gunung Sahari sampai Kramat Raya, APK juga terpampang di Jembatan Ciliwung Cokroaminoto dari Menten, Jakarta Pusat, ke Kuningan, Jakarta Selatan.

Di stick cone jalur sepeda juga terdapat bendera partai Hanura dan Perindo dengan menggunakan bambu sampai 2,5 meter. Tidak hanya mengganggu ketertiban warga tetapi juga merusak fasilitas umum.

Atas kejadian itu menyebabkan banyak stick cone yang tidak kuat menopang beban bendera partai yang dipasang sehingga menjadi bengkok bahkan ada pula yang rusak. Beberapa bendera yang terpasang juga terpampang di sisi kiri dan kanan Jembatan Ciliwung Cokroaminoto.

Tidak hanya itu, banyak sekali tiang bendera partai berbahan bambu menghalangi aktivitas pejalan kaki di sepanjang trotoar sebab pada tergeletak.

Hal serupa terjadi juga di Kota Pontianak yaitu pemasangan APK dengan cara dipaku ke pohon, ditempel ke tiang Listrik atau telepon, dipasang di atas parit, dan fasilitas umum. Seperti halnya di Jabodetabek yaitu terdapat APK yang mengganggu ketertiban di jalan.

Dari segi estetika juga sangat tidak terlihat dengan pemasangan-pemasangan APK tersebut. Pasalnya seperti yang sudah terjadi banyak tiang bendera tergeletak di jalanan.

Berdasarkan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat telah melanggar SK Walikota Nomor 1112 dan SK KPU Nomor 71 serta Perda Tibum.

Bapak Ridwan selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak juga memaparkan bahwa APK yang dipasang di depan rumah pada lahan bukan miliknya harus disertai dengan izin yang wujudnya adalah surat izin fisik berupa tulis tangan maupun ketikan.       

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang bertugas dalam gerakan kampanye. Ketertiban kampanye akan tercipta apabila semua pihak dapat saling berkoordinasi dengan baik selama jelang pemilu. 

Hendaknya pemasangan APK harus sesuai titik lokasi. Hal ini sebab pemasangan APK yang asal-asalan dapat mengganggu kenyamanan warga. 

Seperti itulah penyampaian artikel mengenai berita kampanye pilpres yang terjadi jelang pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.                                                                                                 

Sah! juga menyediakan berbagai artikel yang dapat diakses melalui laman Sah.co.id. Untuk yang hendak mencari informasi dapatkan lebih banyak melalui laman tersebut. Laman Sah.co.id juga menyediakan berita-berita terbaru yang sedang hangat dibicarakan di kalangan masyarakat. 

Source:

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/16/14544351/marak-pelanggaran-apk-di-jakarta-bawaslu-dki-karena-masa-kampanye-singkat

https://www.radarsampit.com/berita/banyaknya-pelanggaran-pemasangan-apk-di-masa-kampanye-pemilu-2024.html/2

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240117134819-12-1050719/polda-metro-minta-warga-laporkan-spanduk-caleg-ganggu-lalu-lintas

https://indonesiabaik.id/infografis/kapan-kampanye-pemilu-2024-dimulai

https://www.rri.co.id/pemilu/515370/bawaslu-beberkan-apk-yang-melanggar-aturan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *