Sah – Salam sejahtera, Bapak/Ibu pembaca yang budiman. Pada kesempatan ini, kita akan membahas Pasal 4 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang yurisdiksi hukum pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta beberapa aspek penting lainnya terkait dengan tindak pidana yang melibatkan wilayah, kapal, dan pesawat udara Indonesia, serta tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi.
Pengantar: Yurisdiksi dalam Hukum Pidana
Yurisdiksi dalam konteks hukum pidana merujuk pada kewenangan suatu negara untuk menetapkan hukum pidana dan menegakkan hukum tersebut atas perbuatan yang terjadi dalam wilayahnya atau memiliki dampak terhadap kepentingan nasionalnya. Pasal 4 KUHP terbaru mengatur tentang lingkup yurisdiksi hukum pidana Indonesia yang meliputi berbagai situasi dan kondisi tertentu.
Berikut adalah kutipan lengkap dari Pasal 4 KUHP terbaru:
- Pasal 4
- Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:
- Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia;
- Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibat dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.
- Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif.
Penjelasan Mendalam: Yurisdiksi Hukum Pidana di Indonesia
Pasal 4 ini mengatur beberapa situasi di mana hukum pidana Indonesia dapat diterapkan. Berikut adalah penjelasan rinci dari masing-masing poin yang diatur dalam pasal ini.
1. Tindak Pidana di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bagian pertama dari Pasal 4 mengatur bahwa setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah NKRI berada dalam yurisdiksi hukum pidana Indonesia. Ini mencakup seluruh daratan, perairan, dan ruang udara yang berada di bawah kedaulatan Indonesia.
Contoh penerapan ketentuan ini adalah jika seseorang melakukan tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, atau pelanggaran lainnya di dalam wilayah Indonesia, maka orang tersebut akan diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia.
2. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia
Bagian kedua dari Pasal 4 mengatur bahwa tindak pidana yang terjadi di kapal atau pesawat udara yang berbendera Indonesia juga berada dalam yurisdiksi hukum pidana Indonesia, meskipun tindak pidana tersebut terjadi di luar wilayah teritorial NKRI.
Misalnya, jika suatu tindak pidana seperti perkelahian atau pembajakan terjadi di atas pesawat Indonesia yang sedang terbang di wilayah udara internasional, maka hukum pidana Indonesia tetap berlaku atas perbuatan tersebut.
3. Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi atau Tindak Pidana Lainnya
Bagian ketiga dari Pasal 4 ini sangat relevan di era digital saat ini, di mana tindak pidana tidak lagi terbatas pada batas geografis, tetapi juga mencakup ruang siber. Tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang berdampak pada wilayah NKRI, atau yang terjadi di kapal dan pesawat udara Indonesia, juga masuk dalam yurisdiksi hukum pidana Indonesia.
Contoh penerapan ketentuan ini adalah kejahatan siber seperti penipuan online, peretasan, atau penyebaran berita palsu yang dilakukan oleh seseorang di luar negeri tetapi berdampak pada individu atau entitas di Indonesia. Hukum pidana Indonesia memiliki yurisdiksi untuk menindak pelaku kejahatan tersebut.
4. Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif
Bagian terakhir dari Pasal 4 ini mengacu pada asas perlindungan dan asas nasional pasif. Kedua asas ini memberikan kewenangan kepada negara untuk melindungi kepentingannya dari tindak pidana yang dilakukan di luar wilayahnya tetapi berdampak pada negara atau warga negaranya.
- Asas Pelindungan mengacu pada kewenangan Indonesia untuk melindungi kepentingan nasionalnya dari ancaman tindak pidana yang dilakukan di luar negeri. Misalnya, jika seorang warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana di luar negeri, Indonesia dapat menuntut pelaku berdasarkan hukum nasionalnya.
- Asas Nasional Pasif memberikan kewenangan kepada Indonesia untuk menuntut pelaku tindak pidana yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Misalnya, jika seorang warga negara Indonesia menjadi korban penipuan di luar negeri, pemerintah Indonesia memiliki hak untuk menuntut pelaku berdasarkan hukum pidana Indonesia.
Kesimpulan
Bapak/Ibu pembaca yang terhormat, Pasal 4 KUHP terbaru menggarisbawahi yurisdiksi luas yang dimiliki oleh hukum pidana Indonesia. Pasal ini tidak hanya mencakup tindak pidana yang terjadi di dalam wilayah NKRI tetapi juga meliputi tindak pidana yang terjadi di kapal dan pesawat udara Indonesia serta kejahatan siber yang berdampak pada Indonesia.
Dengan memahami Pasal 4 ini, kita dapat melihat betapa pentingnya yurisdiksi dalam hukum pidana untuk melindungi kepentingan nasional, baik di dalam maupun di luar negeri. Hukum pidana Indonesia dirancang untuk menjawab tantangan globalisasi, terutama dalam menangani tindak pidana yang melintasi batas-batas geografis.
Semoga penjelasan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam dan membantu Bapak/Ibu dalam memahami bagaimana hukum pidana di Indonesia diimplementasikan dalam berbagai situasi, terutama yang melibatkan aspek internasional dan teknologi informasi.