Berita Hukum Legalitas Terbaru
Pajak  

Yuk Simak Lebih Lanjut! Bagaimana Sih Pembayaran Pajak Pada Persekutuan Komanditer di Indonesia 

Ilustrasi Besaran Pajak apabila VOC masih berdiri

Sah! – Saat ini di Indonesia, telah banyak bermunculan pengusaha yang membentuk badan usahanya. Tingginya persaingan untuk mencari laba sebesar-besarnya  merupakan faktor pendorong pengusaha ingin meningkatkan usahanya dengan membentuk suatu badan usaha.

Dewasa ini di Indonesia, terdapat dua bentuk badan usaha yang sering digunakan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnisnya yaitu : badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Perseroan Terbatas merupakan salah satu contoh badan usaha berbadan hukum.

Selain itu, Persekutuan Perdata, Firma maupun CV merupakan badan usaha tidak berbadan hukum. Comanditaire Venootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu badan usaha yang sering digunakan oleh pengusaha khususnya dalam bidang perniagaan (jual beli barang) 

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu badan usaha yang tidak berbadan hukum yang pendiriannya didasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam KUHD dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata 

Salah satu keuntungan dalam membentuk CV adalah tidak memerlukan modal minimal dan dapat didirikan hanya oleh dua orang. Bentuk perusahaan persekutuan ini cukup strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang semakin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi.

Melihat fakta bahwa CV di Indonesia masih menjadi salah satu pilihan utama pengusaha dalam memilih bentuk usaha maka pada kali ini akan membahas mengenai Persekutuan Komanditer (CV) terutama berkaitan dengan Perkembangan hukum atas Persekutuan Komanditer (CV) dalam kewajiban melakukan pembayaran pajak 

Sistem Pembayaran Pajak Pada Persekutuan Komanditer di Indonesia 

Berdasarkan Pasal 2 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH), CV memiliki kewajiban sebagai berikut : 

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  2. Bilamana keuntungan CV telah lebih dari 4,8 Miliar setahun maka wajib mendaftarkan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak
  3. Melakukan pembukuan bagi CV yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak 
  4. Menghitung dan Membayar besar pajak terutang PPh secara mandiri sesuai prinsip self assessment.
  5. Memperhitungkan besarnya pajak-pajak yang telah dipungut/dipotong pihak lain sesuai ketentuan UU PPh
  6. Memungut atau memotong PPh atas transaksi yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  7. Menyetor atau membayar pajak terutang ke kas negara sesuai tata cara pembayaran pajak 
  8. Melaporkan surat pemberitahuan.

Apabila persekutuan komanditer atau CV yang telah memiliki omset lebih dari 4,8 Miliar atau CV yang belum memiliki omset lebih dari 4,8 Miliar yang ingin dikukuhkan menjadi “Pengusaha Kena Pajak” maka dapat melakukan tata cara berikut : 

  1. Melakukan pelaporan kepada kantor pajak di tempat persekutuan komanditer (CV) tersebut berada agar dapat mengurus pajak yang dikenakan atas CV dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak
  2. Melakukan pembukuan yang rapi dan mematuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  3. melakukan perhitungan pajak sebagai persekutuan komanditer sesuai dengan konsep self assessment 
  4. Melakukan perhitungan pajak atas CV yang telah dipotong sesuai dengan Pasal 28 Undang Undang Pajak Penghasilan 
  5. melakukan setoran perhitungan pajak atas CV dengan dilengkapi surat setoran pajak 
  6. Wajib melengkapi Surat Pemberitahuan pajak secara detail dan benar dan melaporkannya kepada kantor pajak setempat.

Jenis-Jenis Wajib Pajak Yang Harus Dibayar Persekutuan Komanditer

  1. Pajak PPh Final 

Bahwa berdasarkan Pasal 56 PP No 55 Tahun 2022 CV dikenakan tarif PPH Final sebesar 0,5%, namun keistimewaan ini hanya dapat berlaku selama 4 tahun bilamana telah melewati masa tersebut maka beralih menjadi tarif PPh badan normal.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 56 ayat 1 PP No 55 Tahun 2022, PPh yang bersifat final hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak 

CV yang memenuhi kriteria UMKM juga memiliki keistimewaan yaitu dapat menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,3% dari omset bruto. Penggunaan tarif ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha yang baru memulai memajukan usahanya agar beban pajaknya lebih ringan di awal masa operasional 

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 

Persekutuan Komanditer diharuskan untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung kepada karyawan terhadap gajinya. Pajak ini wajib untuk dibayarkan setiap bulannya.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 

Ketika CV melakukan transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 22, maka akan dipungut/dipotong atau harus memotong/memungut PPh 22 misalnya terhadap kegiatan di bidang impor atau penjualan barang yang tergolong sangat mewah 

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 

Bilamana CV melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah maka Badan Usaha CV juga akan dipungut PPh 23 

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) 

CV yang melakukan transaksi penjualan atau pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan akan dikenakan pajak sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.

  1. PPh Pasal 25 

Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan terutang, apabila CV menggunakan tarif PPh Badan normal.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

CV yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan atas PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa atau nilai pengganti jika Persekutuan Komanditer atau CV melakukan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 28/29

Pajak Pasal 28/29 juga dapat dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Persekutuan Komanditer atau CV apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki pendapatan yang diperoleh dari luar negeri dan sudah dipotong sesuai dengan pajak perusahaan di negara tersebut. Pajak perusahaan yang merupakan penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 28/29 dapat menjadi utang pajak sesuai dengan Pasal 24 dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Bila anda ingin melakukan pendirian Persekutuan Komanditer (CV)  untuk keperluan usaha anda.  Semua legalitas dan perizinan anda akan diurus oleh team kami dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk pendirian CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Peraturan Perundang-Undangan 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Jurnal : 

Ekawati Jati Wibawaningsih, dkk, Pendampingan Implementasi Tindak Lanjut Pp No. 23 Tahun 2018 Bagi Pelaku Usaha Berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, Dan Firma Bagi Umkm Di Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.02, No.02, Mei 2022

Website : 

https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-badan-jenis-tarif-hitung-dan-lapor-pajak

https://www.pajakku.com/read/61a8ec9721f27e4ee34a7274/–

https://news.ddtc.co.id/review/konsultasi/45028/omzet-usaha-sudah-melebihi-rp48-miliar-masih-bisa-pakai-pph-final

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *