Sah! – Saat ini di Indonesia, telah banyak bermunculan pengusaha yang membentuk badan usahanya. Tingginya persaingan untuk mencari laba sebesar-besarnya merupakan faktor pendorong pengusaha ingin meningkatkan usahanya dengan membentuk suatu badan usaha.
Dewasa ini di Indonesia, terdapat dua bentuk badan usaha yang sering digunakan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnisnya yaitu : badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum. Perseroan Terbatas merupakan salah satu contoh badan usaha berbadan hukum.
Selain itu, Persekutuan Perdata, Firma maupun CV merupakan badan usaha tidak berbadan hukum. Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut.
Firma adalah suatu badan usaha yang tidak berbadan hukum yang pendiriannya didasarkan kepada ketentuan-ketentuan dalam KUHD dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pada kali ini akan membahas mengenai Perkembangan hukum atas Firma dalam kewajiban melakukan pembayaran pajak di Indonesia
Sistem Pembayaran Pajak Pada Persekutuan Komanditer di Indonesia
Sebagai salah satu jenis badan usaha, Firma harus memiliki NPWP( Nomor Pokok Wajib Pajak). Tentunya NPWP yang dimiliki oleh Firma berbeda dengan kepunyaan pemilik atau pengurus Firma
Dengan mempunyai NPWP maka secara otomatis Firma memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib dipatuhi. Terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh Firma. Biasanya jenis pajak yang harus dibayarkan tersebut biasanya tertera pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar) saat melakukan pengurusan NPWP
Jenis- Jenis Pembayaran Pajak Pada Firma di Indonesia
- Pajak PPh Final
Bahwa berdasarkan Pasal 56 PP No 55 Tahun 2022 CV dikenakan tarif PPH Final sebesar 0,5%, namun keistimewaan ini hanya dapat berlaku selama 4 tahun bilamana telah melewati masa tersebut maka beralih menjadi tarif PPh badan normal.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat 1 Huruf (b) PP No 55 Tahun 2022, PPh yang bersifat final hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Firma diharuskan untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung kepada karyawan terhadap gajinya. Pajak ini wajib untuk dibayarkan setiap bulannya.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Ketika Firma melakukan transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 22, maka akan dipungut/dipotong atau harus memotong/memungut PPh 22 misalnya terhadap kegiatan di bidang impor atau penjualan barang yang tergolong sangat mewah
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Bilamana Firma melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah maka Badan Usaha Firma juga akan dipungut PPh 23
- PPh Pasal 4 ayat (2)
Firma yang melakukan transaksi penjualan atau pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan bangunan akan dikenakan pajak sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.
- PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan terutang, apabila Firma menggunakan tarif PPh Badan normal.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Firma yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak dan melakukan pemungutan atas PPN sebesar 10% dari harga jual barang atau jasa atau nilai pengganti jika Persekutuan Komanditer atau CV melakukan penyerahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 28/29
Pajak Pasal 28/29 juga dapat dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki Firma apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki pendapatan yang diperoleh dari luar negeri dan sudah dipotong sesuai dengan pajak perusahaan di negara tersebut. Pajak perusahaan yang merupakan penghasilan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 28/29 dapat menjadi utang pajak sesuai dengan Pasal 24 dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Bila anda ingin membutuhkan konsultasi mengenai pendirian Firma atau perusahaan
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk konsultasi hukum. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id dan instagram @sahcoid
Source :
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.