Berita Hukum Legalitas Terbaru

Yuk Simak Lebih Lanjut! Apa Aja Sih Perbedaan Persekutuan Perdata, Firma maupun CV Dalam Hukum Perdata Di Indonesia

Ilustrasi Pendirian PT Perorangan

Sah! – Perkembangan perekonomian dan perdagangan di dunia yang semakin pesat membuat perubahan yang sangat signifikan dalam dunia bisnis. setiap kegiatan bisnis di dunia pasti dijalankan menggunakan kendaraan usaha yang dinamakan perusahaan. Seiring berjalannya waktu berkembang banyak bentuk bentuk badan usaha 

Sebagaimana yang dikenal pada umumnya Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum. Namun selain PT terdapat badan usaha lain yang tidak berbadan hukum yaitu persekutuan. 

Dalam praktik persekutuan dibagi menjadi tiga yaitu persekutuan perdata, persekutuan dengan firma, dan persekutuan komanditer. Bentuk bentuk badan usaha tersebut masih banyak kita jumpai di indonesia. 

Jika ditinjau dari sejarah bentuk- bentuk badan usaha tersebut merupakan peninggalan masa lalu kolonial. begitu pula dengan nama penyebutan dari setiap bentuk usaha tersebut masih belum diubah misalnya Maatschap (Persekutuan Perdata), Firma disingkat Fa, dan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau yang disingkat CV.

Ketiga persekutuan tersebut memiliki kemiripan karakteristik yang hampir sama  namun terdapat beberapa hal juga yang membedakannya misalnya : prosedur pendirian, tanggung jawab pengurus maupun berakhirnya persekutuan. Oleh karena itu dibawah ini akan dibahas mengenai Perbedaan Persekutuan Perdata, Firma maupun CV Dalam Hukum Perdata Di Indonesia 

Pengertian Persekutuan Perdata, Firma dan CV

Persekutuan Perdata adalah suatu perjanjian yang mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan modal kedalam persekutuan tersebut yang bertujuan memperoleh laba(keuntungan) dan keuntungan tersebut akan dibagi antara para pihak sesuai dengan perimbangan modal atau kesepakatan para pihak.

Firma adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan kesepakatan dua pihak atau lebih dengan menggunakan nama bersama dimana para pihak tersebut akan menjalankan usaha nya secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan. Biasanya para pihak yang membentuk suatu firma memiliki latar belakang atau profesi yang sama 

Persekutuan komanditer (CV) adalah kesepakatan yang dilakukan antara dua orang sekutu dimana seorang sekutu hanya bertugas untuk memasukkan modal (inbreng) sedangkan sekutu lain melakukan pengurusan dan pengelolaan atas nama CV tersebut.

Dasar Hukum 

Ketentuan yang mengatur Persekutuan Perdata, Firma dan CV secara garis besar hampir sama yaitu : 

  1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 
  2. Buku III KUHPerdata (Pasal 1618-1652) 
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Pasal 16-35 KUHD)
  4. Permen Hukum dan HAM No.17 tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata

Macam atau Jenis Persekutuan Perdata, Firma dan CV 

Meskipun memiliki dasar hukum yang sama dalam pengaturannya di peraturan perundang-undangan, namun dalam praktik ketiga persekutuan ini mempunyai jenis jenis yang berbeda. 

Pada persekutuan perdata dapat terbagi menjadi beberapa macam yaitu : 

  1. Persekutuan Perdata Umum yaitu para sekutu mengadakan perjanjian untuk memasukkan seluruh hartanya atau perimbangan yang sepadan dengannya tanpa ada suatu perincian apapun.
  2. Persekutuan Perdata Khusus yaitu : persekutuan perdata yang mengadkan perjanjian untuk memasukkan barang-barang spesifik atau tenaga kerjanya.
  3. Persekutuan Keuntungan yaitu para sekutu di jenis ini memiliki pemasukan berupa tenaga kerja dan dapat dibagi rata.

Pada Firma terbagi beberapa jenis di indonesia yaitu : 

  1. Firma dagang adalah jenis firma yang bergerak di bidang perdagangan dengan fokus pada kegiatan jual beli produk. biasanya firma dagang didirikan untuk mendistribusikan produk-produk tertentu.
  2. Firma umum adalah jenis firma dimana setiap anggota memiliki hak dan tanggung jawab penuh atas kewajiban dan kelangsungan dari firma tersebut.
  3. Firma profesional adalah suatu firma yang didirikan untuk memberikan layanan jasa kepada klien nya misalnya : firma hukum, akuntan, konsultan keuangan 

Pada Persekutuan Komanditer terdapat beberapa jenis atau bentuk yaitu: 

  1. CV Bersaham adalah jenis persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjualbelikan kepada publik melainkan untuk diberikan kepada sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
  2. CV Murni adalah jenis persekutuan komanditer pada umumnya yang memiliki sekutu komplementer sebagai orang yang menjalankan CV dan sekutu komanditer yang hanya memasukkan modal (inbreng) 

Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan Perdata, Firma dan CV 

Dalam praktiknya, tanggung jawab hukum para pengurus dalam persekutuan perdata, firma dan cv merupakan persoalan yang penting bagi pihak ketiga hal ini dikarenakan apabila pihak ketiga dirugikan oleh bentuk persekutuan itu maka dapat menuntut pengurus bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut sampai ke harta pribadinya.

Namun setiap jenis persekutuan memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda, karena dalam setiap jenis persekutuan tersebut memiliki struktur kepengurusan dan kewenangan yang berbeda. Mengenai tanggung jawab hukum pengurus  Persekutuan Perdata, Firma dan CV dapat diuraikan sebagai berikut : 

Dalam Persekutuan perdata tanggung jawab hukum para sekutu adalah 

  1. setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas tindakannya sendiri dan hubungannya dengan pihak ketiga meskipun perbuatan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan persekutuan.
  2. jika sekutu mendapatkan kuasa dari sekutu lain dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, maka pemberi kuasa bertanggung jawab atas perbuatan sekutu yang menerima kuasa 
  3. bilamana sekutu melakukan perbuatan atas dasar dari kuasa sekutu yang lain dan hasil perbuatannya mendapatkan keuntungan nyata dinikmati oleh persekutuan maka perbuatan tersebut baru mengikat sekutu lain.

Dalam Firma tanggung jawab hukum para pengurus adalah 

  1. setiap pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya 
  2. Tanggung jawab renteng tidak terbatas hanya pada harta kekayaan yang dikontribusikan ke dalam firma, melainkan juga termasuk harta pribadi Firmant.

Dalam Persekutuan komanditer tanggung jawab hukum para pengurus adalah

  1. sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkan namun apabila sekutu komanditer melakukan tugas pengurusan maka tanggung jawab nya tidak terbatas hingga ke harta pribadinya 
  2. sekutu komplementer memiliki tanggung jawab mutlak sampai kepada harta kekayaan pribadinya 

Prosedur Pendirian dan Berakhirnya Persekutuan 

  1. Persekutuan Perdata 

Pendirian persekutuan perdata dapat dibuat dengan perjanjian tertulis atau lisan berdasarkan kesepakatan para pendiri namun dewasa ini hampir jarang ditemukan suatu perjanjian dibuat secara lisan dikarenakan perjanjian tertulis dapat mempermudah kepentingan pembuktian.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah mewajibkan pendirian ketiga jenis persekutuan tersebut harus dibuat dalam akta notaris.

Bahwa berdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata mengatur tentang berakhirnya persekutuan perdata antara lain adalah : karena waktu perjanjian telah selesai, musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseorangan atau karena tercapainya tujuan itu, karena kehendak sekutu, karena sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit.

2. Firma 

Bahwa berdasarkan Pasal 22 KUHD dan Permenkumham No 17 Tahun 2018 pendirian firma harus didirikan dengan akta otentik. Pengajuan firma dapat dimintakan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Persyaratan pendirian Firma dapat dilihat pada Permenkumham No 17 Tahun 2018 

Berakhirnya Firma dapat terjadi karena beberapa hal yang hampir sama dengan persekutuan perdata yaitu : karena waktu perjanjian telah selesai, musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseorangan atau karena tercapainya tujuan itu, karena kehendak sekutu, karena alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Persekutuan Komanditer 

Proses pendirian CV dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Kemudian pendirian CV dilakukan dengan akta notaris dan mempersiapkan segala hal yang berhubungan dengan CV nama CV, maksud dan tujuan pembentukan CV, struktur permodalan CV, kepengurusan CV, alamat domisili CV, bersama dengan tanggal pendaftaran akta pendirian di Pengadilan Negeri (PN).

Bahwa berdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata terdapat empat hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu karena waktu perjanjian telah selesai, musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseorangan atau karena tercapainya tujuan itu, karena kehendak sekutu, karena sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit.

Bila anda ingin melakukan pendirian Persekutuan Perdata, Firma maupun CV untuk keperluan usaha anda. Semua legalitas dan perizinan anda akan diurus oleh team kami dengan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta termasuk pendirian CV. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id

Source : 

Peraturan Perundang-Undangan

  1.  Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) 
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  3. Hukum dan HAM No.17 tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata

Jurnal

Chelsea Kairadinda Adam, dkk,  Analisis Hukum Tanggung Jawab dan Implikasi Persekutuan: Studi pada Persekutuan Perdata, Firma, dan CV, Media Hukum Indonesia (MHI) December 2024. Vol. 2, No. 4

Vendy Sasmita, ORGAN PERUSAHAAN DALAM BENTUK USAHA DI INDONESIA, Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 4 No 10 Tahun 2024

Website 

https://legalitas.org/tulisan/perbedaan-antara-persekutuan-perdata-firma-dan-cv

https://infiniti.id/blog/legal/perbedaan-firma-dan-persekutuan-perdata

https://www.hukumonline.com/berita/a/sekelumit-tentang-persekutuan-komanditer-hol17820

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *