Berita Hukum Legalitas Terbaru
KUHP  

UU KUHP Sah, Gimana Nasib Pers?

Ilustrasi Pers

Sah! – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU KUHP) telah dilakukan oleh DPR pada tanggal 6 Desember lalu. Berbagai kritik muncul akibat adanya pasal-pasal yang dinilai bersifat kontroversi untuk dilaksanakan dalam masyarakat.

Hak dan kebebasan masyarakat seakan terancam melalui pengaturan UU KUHP baru dengan adanya berbagai rumusan pasalnya yang bersifat “karet”, sehingga penafsirannya dapat digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melindungi kepentingan pribadinya.

Dewan Pers sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers juga merasa pasal-pasal dalam UU KUHP dapat membelenggu profesi jurnalistik.

Beberapa pasal yang dimaksud terdiri dari:

  • Pasal 217: Setiap orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana penjara paling lama lima tahun.
  • Pasal 218: Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda Rp200 juta.
  • Pasal 240 ayat (1): Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda Rp 10 juta.

Pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Lalu ketentuan apa saja yang dianggap bertentangan?

Pasal 3 ayat 1 UU Pers menyebutkan bahwa pers mempunyai 4 fungsi utama yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Demi mencapai keempat fungsi tersebut, terutama mengenai kontrol sosial, maka kebebasan dan kemerdekaan pers sangat perlu untuk diperhatikan agar pemberian informasi dan fakta dapat dilakukan secara lengkap.

Bahkan dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Hak asasi yang dimaksud berupa hak manusia untuk membentuk pendapatnya bebas.

Dengan adanya kebebasan dalam berpendapat, maka pihak pers dapat menjadi media untuk menyuarakan pendapat-pendapat masyarakat terhadap kinerja pemerintah berupa kritik-kritik membangun dan sebagainya.

Namun apabila UU KUHP diberlakukan, maka kritik terhadap pemerintah dapat disalahartikan sebagai sebuah penghinaan dan dapat diancam dengan sanksi pidana seperti tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) UU KUHP.

Benturan norma dalam UU KUHP dan UU Pers ini dapat mengakibatkan fungsi pers sebagai kontrol sosial akan sulit dilakukan. Setiap kritikan yang hendak disampaikan akan terbendung oleh ketakutan terhadap jeratan sanksi pidana yang mengancam.

Sumber:

Agustini, Sri. 2019. Jaminan Kebebasan Pers di Indonesia. Ensiklopedia Social Review Vol. 1, No. 2 Juni 2019.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cv2qj19zp28o

Penulis: Septhian Lucky Dwi Putra Gode

WhatsApp us

Exit mobile version