Sah!- Di Indonesia memiliki tanah tidak hanya untuk memperoleh hak semata, tetapi tanah juga memuat kewajiban sosial, tanah wajib dimanfaatkan sesuai fungsi dan tujuan pemberian hak. Jika tanah sengaja dibiarkan oleh pemegang haknya, maka hukum agraria akan menerapkan mekanisme penertiban berupa tanah yang terlantar tersebut berpotensi dikuasai kembali oleh negara.
Apa itu “Tanah Terlantar” ?
UUPA No. 5 Tahun 1960 menyebutkan fungsi sosial tanah dan wewenang negara untuk mengatur tanah. Dalam pelaksanaannya, tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak atau dasar penguasaan tetapi dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat/tujuan haknya sehingga menimbulkan kerugian masyarakat.
Bagaimana Proses Penetapan Tanah Terlantar?
- Inventarisasi bidang tanah yang terindikasi terlantar (pengumpulan data fisik dan yuridis);
- Identifikasi dan penelitian lebih lanjut (cek penggunaan sebenarnya di lapangan);
- Peringatan resmi kepada pemegang hak agar memanfaatkan atau mengajukan klarifikasi;
- Penetapan formal sebagai tanah terlantar oleh pejabat yang berwenang jika pemegang hak tidak menindaklanjuti.
Pasca penetapan tersebut, dalam jangka waktu tertentu akan dilakukan pengosongan dan tanah kembali dikuasai oleh negara ataupun dimasukkan sesuai peraturan ke dalam pengelolaan negara.
Apa Akibat Hukum Bila Tanah Ditetapkan Terlantar?
Berikut adalah beberapa akibat hukum apabila anda membiarkan tanah anda terlantar:
- Pemegang hak harus mengosongkan tanah dalam jangka waktu tertentu; jika tidak, negara dapat mengambil alih penguasaan;
- Hak atas tanah yang telah dinyatakan sebagai tanah terlantar riskan dihapus atau diganti statusnya menjadi tanah yang dikuasai negara (dikelola untuk kepentingan umum atau program redistribusi);
- Penetapan yang dilakukan secara prosedural dapat menghasilkan kehilangan kepemilikan praktis atas tanah tersebut oleh pemegang sebelumnya.
Upaya Hukum dan Tindak Praktis Bila Tanah Terancam Ditetapkan Sebagai Tanah Terlantar
Saat anda menemukan adanya proses inventaris/penetapan atas tanah anda, ataupun adanya peringatan tentang potensi tanah anda ditetapkan sebagai tanah terlalu, maka berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan secepatnya:
- Tindakan Preventif
Kumpulkan bukti yang menunjukkan bahwa anda memanfaatkan tanah anda seperti kuitansi, foto kegiatan pemeliharaan/penanaman, kontrak sewa, bukti pembayaran pajak, rekaman penggunaan, laporan kerja atau dokumen lainnya. Dengan bukti ini, anda menunjukkan bahwa tanah tersebut telah digunakan sesuai tujuan hak.
Setelah itu, anda juga dapat menanggapi peringatan resmi dengan mengajukan klarifikasi tertulis kepada Kantor Pertanahan setempat mengeksplikasikan pemanfaatan nyata, lampirkan bukti yang telah disebutkan diatas. Proses administratif sering memberi kesempatan perbaikan.
- Upaya Administratif Formal
Ajukan permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar kepada Kementerian/Pejabat BPN sesuai mekanisme yang diatur (Permen ATR/BPN tentang penyelesaian kasus pertanahan menyebut tata cara permohonan pembatalan penetapan). Saat mengajukan permohonan ini, anda juga harus menyertakan bukti yang kuat.
- Upaya Yudisial
Upaya ini dilakukan jika upaya administratif gagal. Anda dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara (keputusan penetapan) kepada PTUN untuk mencabut keputusan administratif BPN. Sengketa keputusan pejabat pertanahan dapat diajukan ke PTUN berdasar UU Peradilan Tata Usaha Negara. Pada gugatan ini anda dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar.
Permohonan penangguhan pelaksanaan keputusan (skorsing/penundaan pelaksanaan) ke PTUN ini bertujuan agar pelaksanaan penetapan ditunda sampai perkara utama disidangkan. Hal ini penting untuk mencegah eksekusi cepat. Namun, permohonan penangguhan hanya dikabulkan jika ada keadaan mendesak dan bukti kerugian besar.
- Upaya Lain yang Mungkin Relevan
Langkah lainnya adalah lakukan negosiasi administratif dengan Kantor Pertanahan karena terkadang solusi rekonsiliasi (perjanjian pemanfaatan/kontrak) memungkinkan mempertahankan hak.
Langkah kedua adalah bukti perdata. Langkah ini dilakukan jika ada pihak lain yang melaporkan tanah anda padahal tanah tersebut telah dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Maka anda juga dapat mengambil gugatan perdata atas gangguan hak atau perbuatan melawan hukum.
Langkah terakhir adalah lakukan konsultasi hukum dengan advokat spesialis pertanahan untuk merancang bukti dan strategi (karena perkara pertanahan sering teknis dan prosedural).
Tips Pencegahan Penetapan Tanah Terlantar
Berikut beberapa untuk mencegah penetapan tanah anda sebagai tanah terlantar:
- Gunakan dan rawat tanah sesuai tujuan hak seperti sewakan resmi, jadikan lokasi usaha, atau laporkan alasan sementara pada BPN;
- Laporkan jika tanah anda sedang dalam proses izin, renovasi, sengketa, atau lainnya. Ini bertujuan agar tanah tidak dianggap kosong dan terlantar;
- Simpan bukti fisik penggunaan dan administrasi pajak seperti PBB, bukti setoran, karena bukti ini adalah aspek penting saat klarifikasi kepada BPN atau pengadilan;
- Pantau publikasi/inventarisasi BPN di wilayah anda agar dapat mengetahui apabila ada proses penertiban.
Pastikan legalitas usaha dan produk anda bersama SAH Indonesia. Kami siap menjadi partner legalitas terpercaya bagi anda dengan memberikan konsultasi dan bantuan hukum terbaik bagi anda. Legalitas adalah investasi jangka panjang yang mencegah kerugian di masa yang akan datang dan meningkatkan kepercayaan konsumen, maka jika anda berminat untuk mengurus legalitas produk/usaha anda silahkan menghubungi kami di nomor WA 0856 2160 034 atau dapat langsung mengunjungi laman Sah.co.id.
