Berita Hukum Legalitas Terbaru

Unsur Penting yang Harus Dimiliki Oleh Perseroan Terbatas (PT)

Cara Mendirikan Sebuah Perusahaan

Sah! – Perseroan terbatas merupakan suatu badan usaha yang terbentuk akibat dari terjadinya persekutuan yang dilakukan oleh beberapa pihak dengan cara menanamkan modal baik berupa uang, barang maupun kerajinan pada suatu usaha tertentu.

Menurut undang-undang no. 40 tahun 2007 perseroan adalah suatu badan hukum yang terbentuk dari adanya suatu perjanjian dengan dilakukannya penggabungan modal dengan tujuan melaksanakan kegiatan usaha.

Adapun definisi lain dari perseroan terbatas yaitu sebuah persekutuan dalam bentuk badan hukum.

Badan hukum sendiri dapat diartikan sebagai suatu perkumpulan dengan harta kekayaan sendiri dan memiliki hak untuk melaksanakan perbuatan hukum.

Badan hukum ini dapat disebut sebagai “perseroan” dikarenakan modal yang terdapat didalamnya merupakan penggabungan dari beberapa sero.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, sero dikenal dengan saham. Maka secara singkat dapat dipahami bahwa perseroan merupakan penggabungan saham yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk persekutuan dalam menjalankan suatu usaha.

Baca Juga: Ingin Mendirikan PT? Inilah Prosedur Lengkapnya

Sebagai badan hukum perseroan terbatas harus memiliki unsur-unsur sebagaimana berikut :

  1. Organisasi yang tertata : Sebagai suatu badan hukum perseroan terbatas harus memiliki struktur organisasi yang tertata, ketentuan struktur organisasi di perseroan terbatas dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang perseroran terbatas.
  2. Memiliki kekayaan : untuk keberlangsungan usaha maka perseroan terbatas harus memiliki kekayaan, baik berupa uang, barang ataupun kerajinan.
  3. Melaksanakan hubungan hukum sendiri : perseroan terbatas sebagai subjek hukum memiliki hak untuk untuk melakukan hubungan hukum dan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum. Namun berhubung perseroan terbatas adalah suatu badan yang tidak memiliki kemampuan berfikir, sehingga setiap hubungan hukum yang akan dilaksanakannya akan diwakilkan oleh pihak ketiga.
  4. Adanya tujuan yang ingin digapai : perseroan terbatas adalah badan hukum yang bergerak dibidang usaha, sehingga perseroan terbatas pastinya memiliki suatu tujuan yang ingin digapai. Tujuan tersebut biasanya termuat dalam anggaran dasar yang mereka buat.

Itulah pembahasan terkait dengan Unsur yang Harus Dimiliki Oleh Perseroan Terbatas (PT) yang bisa kami berikan, semoga bermanfaat. Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha, bisa mengakses laman www.sah.co.id, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.

Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke https://wa.me/628562160034. Selamat berbisnis!

Author: Ratingga Febrilan

Editor: Gian Karim Assidiki

 

Source:

  • Pasal 1618-1619 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Pengantar Ilmu Hukum, Zaeni Asyhadie & Arief Rahman, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm. 63.
  • Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas, Adrian Sutedi, S. H., M. H., Raih Asa Sukses, Jakarta, 2015, hlm. 6.
    Ibid. hlm. 15.

WhatsApp us

Exit mobile version