Sah! – Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar mahasiswa lulusan Sarjana Hukum mengincar beberapa perusahaan korporat atau kantor hukum yang bergengsi sebagai tempat tujuan mereka mencari pekerjaan.
Sebab, selain adanya ikatan relasi yang luas bahwa terdapat jenjang karir yang menjanjikan serta ilmu pengetahuan yang akan terus mengalir pada jenis badan-badan usaha tersebut.
Di Indonesia, ada berbagai banyak kantor hukum atau law firm yang dijadikan tujuan oleh banyaknya calon Sarjana Hukum.
Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan membahas berbagai macam law firm top yang ada di Indonesia. Sebelum itu, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai apa itu firma.
Pengertian
Mengenai asal usulnya, kata firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Secara umum, pengertian dari firma adalah persekutuan dua perusahaan atau lebih yang bertujuan untuk menjalankan usahanya di bawah satu nama secara bersama-sama.
Dari segi kepemilikannya, firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan adanya ketentuan yang berlaku pada masing-masing firma.
Dasar Hukum
Secara umum, pendirian firma diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam kitab tersebut, mengenai persekutuan firma diatur pada Pasal 16 hingga Pasal 35 Kitab KUHD yang mengatur mulai dari pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma.
Terdapat pasal lainnya yang juga mengatur yaitu pada Buku III KUHPerdata pada Pasal 1618 hingga Pasal 1652 dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan firma, dan Persekutuan Perdata
Ciri atau Karakteristik
Berikut merupakan ciri atau karakteristik dari firma, antara lain yaitu :
- Pendirian firma dilakukan minimal oleh dua orang . Sehingga, tiap anggota lainnya juga termasuk wakil dari anggota firma yang lain.
- Firma memiliki umur yang batas. Artinya, jika ada anggota yang keluar dari firma maka badan usaha tersebut secara hukum dinyatakan bubar.
- Para anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama dalam masalah hutang. Tanggung jawab tersebut berlaku sampai ke harta milik pribadi dari setiap anggota firma.
- Kekayaan tiap anggota yang ditanam dalam firma merupakan kekayaan bersama. Namun, para anggota tidak dapat menggunakan kekayaan tersebut sebelum mendapatkan izin dari anggota lainnya.
- Apabila anggota firma aktif, maka akan mendapatkan hak untuk memperoleh laba yang besar meskipun modal yang ditanam lebih kecil daripada anggota lain.
Sedangkan, bagi anggota yang tidak aktif maka perolehannya akan ditentukan berdasarkan persetujuan dari anggota yang lain.
Jenis-Jenis Firma
Mengenai jenis atau bentuknya, firma memiliki berbagai jenis atau bentuk usaha dan menjalankan lingkup atau bidang yang saling berbeda, antara lain yaitu :
- Firma dagang, yaitu badan usaha firma yang dijalankan pada bidang industri perdagangan dan sebagian besar berfokus dalam kegiatan transaksi barang.
- Firma jasa, yaitu badan usaha firma yang dijalankan pada bidang industri jasa dan fokus terhadap pelayanan jasa atas keahlian yang dimiliki. Contohnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik), dan lain-lain.
- Firma umum, yaitu badan usaha firma dimana para anggota memiliki kuasa yang tak terbatas dan memiliki tanggung jawab untuk operasional perusahaan termasuk permasalahan hutang.
- Firma terbatas, yaitu badan usaha firma dimana para anggotanya tidak mempunyai kekuasaan yang bebas dan tidak adanya tanggung jawab serta kewajiban dari para anggota dibatasi.
Kelebihan
Berikut merupakan beberapa kelebihan dari suatu badan usaha firma, antara lain yaitu :
- Proses atau persyaratan dari pendirian badan usaha firma relatif lebih mudah dilakukan.
- Keperluan modal yang diperlukan untuk mendirikan badan usaha firma dapat dikatakan cukup besar sebagai usaha perseorangan. Hal ini karena badan usaha firma adalah penggabungan dari berbagai pendiri agar memudahkan dalam hal ekspansi usaha.
- Dengan adanya modal yang besar serta keuangan atau finansial dari beberapa yang dikumpulkan, hal tersebut mempermudah dalam hal untuk mendapatkan kredit.
- Dengan adanya pendiri yang terdiri dari beberapa orang, maka adanya kemampuan untuk mengatur atau manajemen yang lebih besar. Hal ini karena adanya pembagian kerja oleh para anggota yang satu profesi dan handal dalam bidang yang sama.
- Adanya berbagai alasan masuk akal atau rasional serta tiap anggotanya memiliki ketekunan yang serius untuk perusahaan.
Kekurangan
Sementara, berikut merupakan beberapa kelebihan dari suatu badan usaha firma yaitu antara lain :
- Tidak ada batasan untuk tanggung jawab pemilik terkait segala utang yang dimiliki perusahaan.
- Adanya potensi timbul perselisihan oleh para anggota untuk saling mendominasi. Sebab, posisi pimpinan di badan usaha tersebut tidak hanya dipegang oleh satu orang saja.
- Apabila terjadi kesalahan oleh seorang anggota firma, maka harus ditanggung secara bersama-sama.
- Tidak dapat menjamin kesejahteraan atau keberlangsungan hidup firma. Hal ini karena jika salah satu anggota firma memutuskan untuk keluar, maka badan usaha tersebut akan dibubarkan.
- Apabila adanya hutang piutang yang dimiliki oleh firma, maka akan ditanggung oleh kekayaan pribadi dari setiap anggota firma.
Firma Hukum di Indonesia
Berikut merupakan beberapa kantor hukum di Indonesia yang menempati peringkat berdasarkan jumlah penerima bayaran seperti Partner, Associate, Of Counsel, serta Advokat asing dari kantor hukum masing-masing, yaitu antara lain :
- Assegaf Hamzah and Partners (AHP) Law Firm, didirikan sejak tahun 2001 dan memiliki total penerima bayaran sebanyak 158 orang.
- Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) Counsellors at Law, didirikan sejak tahun 1967 dan memiliki total penerima bayaran sebanyak 114 orang.
- Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) Law Firm, didirikan sejak tahun 1989 dan memiliki total penerima bayaran sebanyak 108 orang.
- Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), didirikan sejak tahun 1990 dan memiliki total penerima bayaran sebanyak 91 orang.
- Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm, didirikan sejak tahun 1992 dan memiliki total penerima bayaran sebanyak 88 orang.
Sebagaimana paparan di atas, bertujuan untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan pembaca terutama bagi mereka para Sarjana Hukum yang sedang mencari lowongan pekerjaan agar mengetahui keberadaan kantor hukum terbaik di Indonesia.
Sah! Indonesia sebagai badan usaha yang menyediakan layanan jasa pada bidang legalitas atau perizinan usaha, dapat membantu anda dalam mendirikan berbagai macam bentuk badan usaha termasuk kantor hukum atau firma hukum.
Bagi yang hendak ingin mendirikan badan usaha serta mengurus legalitas atau perizinan usaha dapat mengunjungi situs laman Sah.co.id.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Source:
https://legalitas.org/tulisan/firma–dasar-hukum-dan-pengertian-firma