Sah! – Di Indonesia, industri bisnis atau wirausaha secara perlahan mulai beragam dan kreatif dari aspek bidang yang diperdagangkan. Memulai bisnis UMKM merupakan langkah awal yang mudah dan seringkali digunakan oleh beberapa orang untuk merintis karir di dunia wirausaha.
Dalam dunia usaha, pasar yang ada saat ini semakin kreatif seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan yang diperlukan oleh target pasar.
Sehingga, para calon pengusaha harus memperhatikan langkah-langkah yang akan diambil untuk memulai usaha UMKM tersebut terlebih dewasa ini semakin ketat persaingan pasar di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap orang yang ingin memulai usaha UMKM perlu terlebih dahulu memahami secara baik terkait usaha UMKM itu sendiri dan bagaimana peraturannya.
Pengertian
UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan usaha produktif yang pemiliknya berupa perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi ketentuan atau syarat sebagai usaha mikro.
Terkait penggolongan UMKM dilakukan berdasarkan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan. Sementara, usaha yang tidak masuk ke golongan UMKM dapat dikategorikan sebagai usaha besar.
Usaha besar yang dimaksud merupakan usaha ekonomi produktif milik badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang dimiliki lebih besar dari usaha menengah.
Adapun contoh dari usaha besar antara lain meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia.
Dasar Hukum
Terkait usaha UMKM, hal ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada Pasal 1 angka 1 mengatur, “Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Berikutnya, di angka 2 pada pasal yang sama mengatur, “Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.”
Selanjutnya, di angka 3 pada pasal yang sama mengatur, “Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki,dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Mengenai pengertian usaha besar yang sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dalam peraturan perundang-undangan ini juga diatur melalui Pasal 1 angka 4 yang berbunyi, “Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.”
Golongan UMKM
Mengenai golongan usaha UMKM, adapun dibagi menjadi sebagai berikut :
- Usaha Mikro, yakni digolongkan sebagai usaha mikro apabila memperoleh keuntungan dari usahanya sebesar Rp 300.000.000 dan memiliki aset atau kekayaan bersih minimal sebesar Rp 50.000.000.
Adapun contoh dari usaha ini antara lain yaitu pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedagang asongan, dan lain-lainnya. - Usaha Kecil, yakni digolongkan sebagai usaha kecil apabila memperoleh keuntungan dari usahanya mulai dari Rp 50.000.000 hingga Rp 500.000.000. Selain itu, penjualan per tahunnya mulai dari Rp 300.000.000 hingga Rp 2.500.000.000.
Adapun contoh dari usaha UMKM ini adalah usaha binatu, restoran kecil, bengkel, motor, katering, usaha fotocopy, dan lain-lainnya. - Usaha Menengah, yakni digolongkan sebagai usaha menengah apabila memperoleh keuntungan dari usahanya berada di atas Rp 500.000.000 hingga Rp 10.000.000.000 serta hasil penjualan per tahun nya menyentuh angka Rp 2.500.000.000 hingga Rp 50.000.000.000. Adapun contoh dari usaha ini adalah perusahaan roti rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan atau material.
Peran UMKM untuk Perekonomian di Indonesia
Usaha yang berbentuk UMKM seperti ini merupakan salah satu sektor ekonomi terbesar yang ada di Indonesia dan memiliki peran penting didalamnya.
Melalui usaha UMKM, dapat dikatakan sebagai wadah atau sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil. Sebab, usaha UMKM berlokasi di beberapa tempat yang mencakup beberapa daerah untuk membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu, usaha UMKM juga berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan yang masih melekat dari penduduk Indonesia. Melalui usaha UMKM, hal ini dapat membantu masalah kemiskinan melalui pembangunan sektor ekonomi.
Tips Membangun Usaha UMKM
Berikut beberapa tips yang dapat digunakan bagi pemula yang ingin merintis karir melalui usaha UMKM, antara lain yaitu :
- Menentukan ide usaha, yakni calon pengusaha perlu menentukan bentuk atau macam bisnis apa yang akan dijalankan. Terkait hal tersebut, maka sebaiknya para calon pengusaha juga perlu memperhatikan kebutuhan apa yang masyarakat perlukan.
- Melakukan riset pasar, yakni dengan melakukan riset pasar maka akan memperoleh informasi yang tepat terkait situasi atau kondisi pasar saat ini yang meliputi minat pelanggan, harga jual barang atau layanan, dan pesaing usaha.
- Aktif dalam melakukan kegiatan promosi, yakni kegiatan promosi perlu dilakukan dengan tujuan untuk memperkenalkan produk atau layanan jasa yang diberikan. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui orang-orang terdekat terlebih dahulu seperti keluarga, teman, dan tetangga sekitar.
- Memanfaatkan sarana teknologi, yakni dengan memanfaatkan sarana teknologi dapat memaksimalkan usaha UMKM milik para calon pengusaha. Melalui sarana teknologi yang ada, para calon pengusaha dapat memperdagangkan bisnis nya melalui platform online yang kini sudah marak digunakan oleh berbagai pengusaha. Selain itu, adanya platform online ini juga dapat lebih memaksimalkan kegiatan promosi usaha.
- Mengurus perizinan pendirian usaha, yakni dalam memulai usaha UMKM tentu para calon pengusaha perlu mengurus berbagai izin demi keberlangsungan usahanya serta menjamin bisnis usahanya telah sah di mata hukum.
Adapun beberapa surat izin yang diperlukan dalam mendirikan sebuah usaha, antara lain yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan lain-lainnya.
Dengan adanya konten penulisan seputar usaha UMKM seperti yang sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, maka diharapkan dapat mengedukasi para calon pengusaha yang hendak ingin mendirikan usaha UMKM agar dapat mempertimbangkan segala langkah-langkah yang akan diambil untuk kedepannya.
Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang memberi layanan jasa dalam pengurusan legalitas usaha dan pembuatan izin hak kekayaan intelektual (HAKI), dapat membantu para calon pengusaha yang hendak mendirikan usaha UMKM terkait berbagai surat izin yang dibutuhkan.
Bagi yang berkehendak ingin mendirikan lembaga usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau mengunjungi situs laman Sah.co.id
Source:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
https://www.gramedia.com/literasi/umkm/#google_vignette
https://beritausaha.com/inspirasi-bisnis/bisnis-ukm/#google_vignette