Izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas merupakan salah satu bagian surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik usaha hanya fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas.
Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah pangsa pasar sampai lolos dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis dapat naik disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pebisnis karna fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas adalah 47742.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas
Saat memasukkan kode KBLI 47742 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47742, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Akan tetapi kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara daring di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan harus melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring di situs OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau membuat NIB, pengusaha bisa mendaftar di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek formulir serta rangkuman NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan merupakan usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha menggunakan aplikasi online, maka akan diharuskan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan lewat Platform OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha