Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahap Simpel Mendapatkan Izin Usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun merupakan satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun supaya usaha dapat sah secara hukum. Ada kalanya pengusaha hanya fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun.

Padahal jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis dapat akses pasar yang luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun, ada banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memperoleh izin usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun

Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun adalah 64999.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit

Dalam memasukkan kode KBLI 64999 perlu memastikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 64999, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan musti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pengusaha bisa mengurus surat izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang berjalan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Persyaratan pengajuan NIB antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, owner bisnis wajib registrasi melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Memasukkan data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek isian data serta review NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan disyaratkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan di Website Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi Dan Dana Pensiun tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version