Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Tahap Simpel Mendapat Izin Usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum jadi salah satu dokumen yang harus disiapkan oleh pebisnis Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum agar bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik usaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum.

Kenyataannya jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya laba sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat meningkat disebabkan setelah mendapat izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum, ada beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana agar bisnis Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi setiap Pemilik usaha karena fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum memakai kode 03125.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan bilih, induk/benih ikan mujair, induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya

Dalam memilih kode KBLI 03125 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 03125, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum

Pemilik bisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus NIB, pebisnis harus registrasi di halaman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali isian data dan preview NIB;
  • Unduh NIB.

Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum

Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka diwajibkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Penangkapan/pengambilan Induk/benih Ikan Di Perairan Umum tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version