Izin usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pengusaha berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman.
Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan jumlah omset bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit usaha bisa meningkat karna setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau dapat pasar baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan usaha export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh setiap Pengusaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman menggunakan kode 81300.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari
Ketika pemilihan kode KBLI 81300 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 81300, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman
Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Tapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada di owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis dapat meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online pada web OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat mendaftar pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa form serta review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka diperlukan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan melalui Situs Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Aktivitas Perawatan Dan Pemeliharaan Taman tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha