Izin usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disiapkan oleh pebisnis Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadang-kadang pengusaha terlalu berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya.
Padahal jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis dapat naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya memakai kode 10590.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531
Ketika menentukan kode KBLI 10590 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 10590, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada di owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha dapat mengajukan izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online melalui sistem Online Single Submission. Syarat permohonan NIB diantaranya data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, pemilik bisnis perlu membuat akun pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:
- Masuk pada situs OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- mengecek data-data serta review NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko usaha yang berjalan termasuk usaha risiko menengah atau risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan diperlukan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan di Sistem OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Industri Pengolahan Produk Dari Susu Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha