Izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta menjadi salah satu dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta.
Sementara itu jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan banyaknya profit sampai lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa bertambah karna sesudah membuat izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana supaya bisnis Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam memperoleh izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta
Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta kodenya adalah 85121.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat
Ketika memasukkan kode KBLI 85121 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 85121, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lain tergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di web Online Single Submission. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau badan usaha;
- Mengisi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengcek data-data dan rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka dibutuhkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Pendidikan Sekolah Dasar/madrasah Ibtidaiyah Swasta tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha