Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
Uncategorized  

Ternyata Seperti Ini Tahap Simpel Membuat Izin Usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum

Izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum merupakan satu dari sekian banyak syarat yang harus diurus oleh pebisnis Aktivitas Praktik Dokter Umum supaya usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum.

Sedangkan kalau usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya dimiliki oleh masing-masing Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pemilik usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum menggunakan kode 86201.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktik dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya

Dalam memilih kode KBLI 86201 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 86201, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang berjalan.

Sebaliknya kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya ada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan wajib mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Aktivitas Praktik Dokter Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan perizinan operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang berjalan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan UMKM, atau non perseorangan;
  • Memasukkan form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek isian data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Praktik Dokter Umum

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diwajibkan izin tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan memakai Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Aktivitas Praktik Dokter Umum tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version