Izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi merupakan salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi agar bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha hanya fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi.
Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan banyaknya profit bahkan lolos dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa naik karna setelah memperoleh izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Penggilingan Logam Bukan Besi dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
Saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi memakai kode 24203.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam
Dalam memasukkan kode KBLI 24203 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 24203, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Namun kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada pada owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan musti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengurus izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengurus NIB, owner bisnis harus membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun non-perorangan;
- Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Memeriksa form serta preview NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, membutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui platform digital, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Situs Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.
Mau mengajukan izin usaha Industri Penggilingan Logam Bukan Besi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha