Izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng adalah salah satu syarat yang penting disiapkan oleh pebisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng agar usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari memperbanyak banyaknya laba bahkan terlepas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan setelah membuat izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa memperluas akses pasar negara lain, melakukan usaha export import, atau membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam mendapat izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng menggunakan kode 10320.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan
Dalam menentukan kode KBLI 10320 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 10320, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng
Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan owner dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya jika pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan 100% ada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, surat izin komersial, serta izin lain tergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di situs OSS. Syarat pengajuan NIB diantaranya profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat akan mengajukan NIB, pebisnis perlu melakukan pendaftaran di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau badan usaha;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek form dan rangkuman NIB;
- Cetak NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Akan tetapi bila risiko usaha yang dijalankan adalah usaha risiko menengah atau resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai platform online, maka diwajibkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Website Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Buah-buahan Dan Sayuran Dalam Kaleng tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha