Izin usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang penting dimiliki oleh pengusaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis cuma memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya.
Padahal jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari mememperbesar jumlah pelanggan bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Omset bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki bagi masing-masing Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya adalah 14303.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose
Dalam memilih kode KBLI 14303 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 14303, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara harta pengusaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada di pengusaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui online di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan wajib mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha dapat meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di aplikasi Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat NIB, pemilik usaha bisa melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Memeriksa isian data serta preview NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya
Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya
Izin lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis memakai media online, maka akan diharuskan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Website Lembaha OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Rajutan Kaos Kaki Dan Sejenisnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha