Izin usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis cuma mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer.
Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah omset bahkan terhindar dari sejumlah hal yang merugikan usaha di masa datang.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Tapi kalau Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lantas apa yang harus disiapkan agar usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer menggunakan kode 26210.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA), tablet, dan server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer
Ketika pemilihan kode KBLI 26210 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah menentukan Kode KBLI 26210, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Jika memilih badan usaha, usaha akan lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang akan beroperasi.
Namun kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada pada pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, owner bisnis perlu membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Mengisi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka dibutuhkan perizinan lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan menggunakan Situs Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Komputer Dan/atau Perakitan Komputer tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha