Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran jadi salah satu bagian dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran supaya bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran.

Kenyataannya kalau bisnis telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pelanggan sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat naik karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, atau menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun jika Pengusaha abai akan izin usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pengusaha dalam menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran adalah 10314.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.

Saat menentukan kode KBLI 10314 harus mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  menentukan Kode KBLI 10314, izin usaha tidak bisa digunakan.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Sementara jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di owner usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha wajib menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, owner usaha harus mendaftar di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek isian data dan review NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

Ketika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran

Perizinan tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan diperlukan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan di Platform Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mendaftar izin usaha Industri Pembekuan Buah-buahan Dan Sayuran tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha