Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Langkah Tepat Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata merupakan salah satu surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata.

Kenyataannya kalau usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya laba sampai terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu bagaimana biar usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata memakai kode 79112.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri

Saat memilih kode KBLI 79112 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 79112, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui jika pebisnis memutuskan menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada di owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan wajib melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem OSS. Syarat pengurusan NIB adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
  • Melengkapi formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa form dan rangkuman NIB;
  • Mendownload File NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata

Ketika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan platform daring, maka akan diwajibkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Bukan Wisata tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version