Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Seperti Ini Langkah Simpel Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya adalah satu dari banyaknya syarat yang penting dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya supaya bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya.

Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya laba bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit bisnis dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa akses pasar yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau memperoleh pelanggan baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lantas bagaimana supaya usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya adalah 47529.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap

Saat memilih kode KBLI 47529 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 47529, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Tapi kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat meneruskan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada sistem OSS. Persyaratan pengurusan NIB adalah data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan membuat NIB, pengusaha dapat membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek form dan preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menilai  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis memakai media digital, maka diwajibkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version