Izin usaha Industri Pengawetan Kayu jadi salah satu bagian kewajiban yang penting diurus oleh pengusaha Industri Pengawetan Kayu sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis hanya fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Pengawetan Kayu.
Kenyataannya jika usaha telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan banyaknya pelanggan sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha bisa naik karna setelah memiliki izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Pengawetan Kayu, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Industri Pengawetan Kayu dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Industri Pengawetan Kayu.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Industri Pengawetan Kayu
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Pengawetan Kayu menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh masing-masing Pemilik usaha karna berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Industri Pengawetan Kayu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Pengawetan Kayu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengawetan Kayu adalah 16102.
Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya
Saat memasukkan kode KBLI 16102 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 16102, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Pengawetan Kayu
Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Sementara jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada pada pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan harus menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Pengawetan Kayu
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengajukan pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mendaftar di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi isian data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek data dan review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengawetan Kayu
Saat NIB muncul, baik itu usaha , maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB berguna untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengawetan Kayu
Izin lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan dibutuhkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilaksanakan di Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Pengawetan Kayu tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha