Izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi supaya usaha dapat berjalan resmi. Ada kalanya pengusaha hanya berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi.
Padahal kalau usaha telah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Penghasilan bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, melakukan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi setiap Pengusaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi memakai kode 47912.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya
Saat pemilihan kode KBLI 47912 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memasukkan Kode KBLI 47912, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Akan tetapi jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada di pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Syarat ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada website OSS;
- Klik jenis NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau badan usaha;
- Melengkapi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali form dan rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi
Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan di Sistem OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan Pribadi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha