Izin usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin adalah satu dari banyaknya syarat yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha cuma fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin.
Sedangkan jika usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah omset sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana agar bisnis Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin menggunakan kode 28140.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya.
Ketika memasukkan kode KBLI 28140 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 28140, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin
Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara harta pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Akan tetapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab 100% berada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mendapatkan NIB, pengusaha harus melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek data serta rangkuman NIB;
- Mendownload NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang berjalan termasuk dalam usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diharuskan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Website OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Industri Bearing, Roda Gigi Dan Elemen Penggerak Mesin tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha