Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan merupakan salah satu bagian dokumen yang harus dimiliki oleh pengusaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pengusaha terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan.

Sedangkan jika bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit usaha bisa naik disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan, terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Penggaraman/pengeringan Ikan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi semua Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Penggaraman/pengeringan Ikan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan adalah 10211.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.

Dalam pemilihan kode KBLI 10211 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 10211, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta jadi semakin jelas antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada pada pebisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa membuat akun pada halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali isian data dan preview NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Setelah NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Penggaraman/pengeringan Ikan

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan dibutuhkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Aplikasi OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengurus izin usaha Industri Penggaraman/pengeringan Ikan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version