Izin usaha Lapangan Sepak Bola menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Lapangan Sepak Bola agar bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha cuma fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Lapangan Sepak Bola.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya pangsa pasar bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa meningkat disebabkan setelah memperoleh izin, pemilik bisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau memperoleh pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Lapangan Sepak Bola, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya biar usaha Lapangan Sepak Bola dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam membuat izin usaha Lapangan Sepak Bola.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Lapangan Sepak Bola
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Lapangan Sepak Bola melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pemilik usaha Lapangan Sepak Bola adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Lapangan Sepak Bola
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Lapangan Sepak Bola adalah 93115.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Termasuk usaha lapangan futsal.
Ketika pemilihan kode KBLI 93115 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 93115, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Lapangan Sepak Bola
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara omset owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Namun kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya berada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai lokasi usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Lapangan Sepak Bola
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB adalah profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengajukan NIB, pengusaha harus melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengecek kembali data serta rangkuman NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Lapangan Sepak Bola
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah ataupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lapangan Sepak Bola
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan melalui platform digital, maka diperlukan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Platform OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Lapangan Sepak Bola tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha