Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Seperti Ini Cara Simpel Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Besar Kaca

Izin usaha Perdagangan Besar Kaca jadi satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Kaca supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik bisnis fokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Kaca.

Sedangkan kalau usaha sudah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menaikkan banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, melakukan usaha export import, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Kaca, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Besar Kaca bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Kaca.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Kaca

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Kaca menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi semua Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Perdagangan Besar Kaca adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Kaca

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Kaca kodenya adalah 46632.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir

Dalam menentukan kode KBLI 46632 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 46632, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Kaca

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang berjalan.

Sementara kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada pada owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Kaca

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis dapat registrasi di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMKM, atau badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengcek formulir dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Kaca

Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Kaca

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui platform daring, maka disyaratkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Kaca tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version