Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Simpel Melegalkan Izin Usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi adalah salah satu bagian dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Jasa Inspeksi Teknik Instalasi supaya bisnis bisa jberjalan lancar. Ada kalanya pengusaha cuma berfokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi.

Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan banyaknya laba sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar seluruh dunia, melakukan usaha ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan supaya usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi setiap Pebisnis karena digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Jasa Inspeksi Teknik Instalasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi kodenya adalah 71204.

Usaha pada Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain instalasi dan proses instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik, dan instalasi lainnya

Ketika memilih kode KBLI 71204 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 71204, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih profesional karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.

Perlu diketahui juga jika pemilik bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa mengurus pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring di web OSS. Dokumen Persyaratan permohonan NIB diantaranya data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika mau mengurus NIB, owner bisnis dapat registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Mengisi form yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek kembali form serta preview NIB;
  • Download File NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Inspeksi Teknik Instalasi

Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Website OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengajukan izin usaha Jasa Inspeksi Teknik Instalasi tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version