Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya

Ternyata Bergini Tahapan Tepat Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu

Izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu jadi salah satu bagian kewajiban yang penting dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha hanya berfokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu.

Sementara itu kalau bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa naik karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Namun jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun bisa diberi penalti baik denda maupun pidana.

Lantas bagaimana supaya usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu menggunakan kode 47301.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor (seperti bensin, solar, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Apabila kegiatan utama adalah menjual bahan bakar dan pelumas mobil dan sepeda motor, maka termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.

Dalam menentukan kode KBLI 47301 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 47301, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pebisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Perlu diketahui jika pengusaha memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada owner.

Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id

Syarat saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui aplikasi OSS. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis harus mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek isian data dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Namun bila resiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan platform online, maka diharuskan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan izin tambahan dapat dijalankan melalui Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan Di Spbu tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

Exit mobile version