Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahapan Tepat Mendapat Izin Usaha Penggalian Kerikil (sirtu)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penggalian Kerikil (sirtu) menjadi salah satu bagian dokumen yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Penggalian Kerikil (sirtu) sehingga usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pebisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Penggalian Kerikil (sirtu).

Padahal kalau usaha telah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar banyaknya omset bahkan terbebas dari masalah yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat naik karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Penggalian Kerikil (sirtu), ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Penggalian Kerikil (sirtu) dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Penggalian Kerikil (sirtu).

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Penggalian Kerikil (sirtu)

Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Penggalian Kerikil (sirtu) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi masing-masing Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Penggalian Kerikil (sirtu) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penggalian Kerikil (sirtu)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penggalian Kerikil (sirtu) kodenya adalah 08103.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil

Dalam menentukan kode KBLI 08103 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 08103, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Penggalian Kerikil (sirtu)

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.

Akan tetapi jika pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak sepenuhnya berada di pengusaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id

Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Penggalian Kerikil (sirtu)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa melakukan registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun badan usaha;
  • Memasukkan formulir yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali data-data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penggalian Kerikil (sirtu)

Saat NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penggalian Kerikil (sirtu)

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis memakai aplikasi digital, maka disyaratkan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Penggalian Kerikil (sirtu) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version